Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A21 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136
+6221 22085079
info@kjaashadirekan.co.id

Hal Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Amnesti Pajak

Amnesti Pajak

Amnesti pajak bukanlah hal yang baru dalam dunia perpajakan. Beberapa Negara yang lain sudah pernah terlebih dahulu mempraktikkannya dengan tingkat keberhasilan yang beragam. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan amnesti (am.nes.ti/amnésti/ n) sebagai pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala Negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Dengan demikian amnesti pajak dapat kita artikan sebagai pengampunan atau penghapusan hukuman dari Negara kepada Wajib Pajak. Lebih jelas Undang-undang nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak mendefinisikan pengampunan/amnesti pajak sebagai penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. 

Beberapa Negara yang telah terlebih dahulu menerapkan amnesti pajak dalam administrasi pajaknya diantaranya Belgia, Jerman, Yunani, Italia, Portugal, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, Amerika dan Kanada. Masing-masing Negara memiliki kekhas-an dalam pelaksanaan amnesti pajak, baik terkait subjek, objek, jangka waktu, maupun tata caranya. Misalnya Afrika Selatan menerapkan kebijakan amnesti pajak pada tahun 2006 untuk UMKM (pelaku bisnis dengan peredaran usaha kurang dari R10 juta. Amnesti pajak diberlakukan bagi seluruh UMKM baik yang belum terdaftar maupun sudah terdaftar namun tidak melaporkan penghasilannya dengan benar. Dengan amnesti pajak UMKM berkesempatan untuk memperbaiki pelaporan pajaknya tanpa dikenai sanksi atas pajak-pajak di masa yang telah lalu.

Alink dan Kommer (2011:349) mengatakan bahwa kepatuhan sukarela (voluntary compliance) merupakan cara yang paling efektif dan efisien dalam mengumpulkan uang pajak dari masyarakat. Sayangnya tidak seluruh Wajib Pajak patuh dan mau melaksanakan kewajiban perpajakannya. Permasalahan mengenai banyaknya Wajib Pajak yang tidak patuh dan terlalu besarnya beban pekerjaan terkait dengan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak menjadi pekerjaan rumah yang tidak pernah terselesaikan bagi aparat pajak. Dalam situasi seperti itu amnesti pajak dapat menjadi solusi sementara, meskipun pelaksanaan amnesti pajak dapat memberikan kesan lemahnya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat pajak. 

Amnesti pajak dilaksanakan dengan harapan bahwa dengan diberikan pengampunan atas ketidakpatuhan di masa lampau, di masa mendatang kepatuhan Wajib Pajak akan membaik. Meskipun pada umumnya kepatuhan Wajib Pajak dan penerimaan pajak dipengaruhi oleh banyak faktor. 

Kabar gembiranya adalah UU Pengampunan Pajak tidak menjadikan penerimaan pajak sebagai tujuan utamanya. Apabila kita baca memori penjelasan UU tersebut, disebutkan bahwa pengalihan harta dari luar negeri ke Indonesia menjadi fokus utama amnesti pajak di Indonesia. Selain itu pelaksanaan amnesti pajak dilatarbelakangi oleh;

  1. pertumbuhan ekonomi nasional yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami perlambatan sehingga berdampak pada turunnya penerimaan pajak dan mengurangi ketersediaan likuiditas dalam negeri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia; dan
  2. banyak harta Warga Negara Indonesia yang ditempatkan di luar negeri baik dalam bentuk likuid maupun nonlikuid yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk menambah likuiditas dalam negeri yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Tujuan pemberlakuan amnesti pajak di Indonesia adalah:

  1. mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestic, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;
  2. mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan
  3. meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Baca Juga: Kode Harta Pajak untuk SPT Tahunan Pribadi

Siapa yang Dapat Memanfaatkan Amnesti Pajak

Pada dasarnya setiap Wajib Pajak dapat memanfaatkan amnesti pajak, baik yang sudah ber-NPWP maupun belum ber-NPWP. Dalam hal Wajib Pajak belum memiliki NPWP namun ingin memanfaatkan amnesti pajak, Wajib Pajak terlebih dahulu mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak sudah pernah memiliki NPWP namun telah dihapus, atau NWP berstatus non efektif, Wajib Pajak dapat meminta KPP untuk mengaktifkan kembali NPWP tersebut. Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan amnesti pajak adalah Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh. Sehingga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan neto di bawah PTKP tidak diwajibkan memanfaatkan amnesti pajak. 

Meski semua Wajib Pajak dapat memanfaatkan amnesti pajak, namun terdapat 3 (tiga) jenis Wajib Pajak yang tidak dapat memanfaatkan amnesti pajak ini, yaitu:

  1. Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan;
  2. Wajib Pajak yang sedang dalam proses peradilan; atau
  3. Menjalani hukuman pidana atas tindak pidana perpajakan. 

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Tentang Kompilasi Laporan Keuangan

Cara Memanfaatkan Amnesti Pajak

Seperti yang telah dinyatakan dalam pengertian amnesti pajak, amnesti pajak dilakukan dengan cara Wajib Pajak mengungkapkan harta yang dimilikinya dalam Surat Penyataan. Surat Pernyataan atau lengkapnya Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta, utang, nilai harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran uang tebusan. Dimana uang tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas Negara untuk mendapatkan amnesti pajak. 

Bentuk dan format Surat Pernyataan tersebut adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU No 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. 

Objek Amnesti Pajak

Pengampunan pajak yang diberikan berupa penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan sampai dengan akhir tahun pajak 2015 yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak. Kewajiban perpajakan tersebut berupa kewajiban atas PPh dan PPN dan PPn BM.