Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A21 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136
+6221 22085079
info@kjaashadirekan.co.id

Anggota Grup Usaha Wajib Lampirkan Dokumen Transfer Pricing Saat Lapor SPT

Anggota Grup Usaha Wajib Lampirkan Dokumen Transfer Pricing Saat Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi melampirkan Dokumen Penetapan Harga Transfer ketika melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Dokumen Penetapan Harga Transfer merupakan paket dokumentasi transfer pricing yang terdiri atas dokumen induk (master file), dokumen lokal (local file), dan laporan per Negara (Country by Country/CBC Report).

Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-02/PJ/2019  tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, yang terbit dan mulai berlaku pada 23 Januari 2019.

Pasal 12 ayat (5) PER-02/PJ/2019 menegaskan, salah satu penyebab SPT dinyatakan tidak lengkap adalah jika keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan dalam lampiran II belum sepenuhnya dilampirkan dalam penyampaian SPT Tahunan. Sejumlah lampiran SPT yang dipersyaratkan—berdasarkan lampiran II PER-02/PJ/2019 poin J nomor 14—adalah ikhtisar dokumen induk, dokumen lokal, dan/atau laporan per negara.

Kewajiban bagi grup usaha untuk menyusun dan menyampaikan Dokumen Penetapan Harga Transfer sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.03/2016. Beleid tersebut menegaskan bahwa batas waktu penyampaian master file danlocal file paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun pajak berakhir, sedangkan untuk penyerahan CBC Report paling lambat 12 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Pembuktiannya cukup dengan hanya melampirkan ikhtisar Master File dan Local File saat penyampaian SPT Tahunan. Untuk dokumen seutuhnya hanya diberikan ketika diminta oleh DJP.  Sementara untuk CBC Report, notifikasi dan/atau kertas kerja CBC Report nya wajib diserahkan induk ataupun anggota dari grup usaha kepada DJP paling lambat 12 bulan sejak tahun pajak berakhir dan tanda terimanya menjadi lampiran SPT.

Terkait dengan kewajiban dokumentasi Transfer Pricing, konsekuensi yang mungkin muncul dari terbitnya PER-02/PJ/2019 adalah SPT dianggap tidak lengkap jika ikhtisar Dokumen Penentuan Harga Transfer tidak dilampirkan dalam SPT Pajak Penghasilan Badan. Apabila demikian, SPT tidak diterima oleh otoritas pajak dan mengakibatkan timbulnya denda keterlambatan penyampaian SPT sebesar Rp1.000.000, sesuai dengan UU KUP No.28 tahun 2007 Pasal 7 ayat (1).

Selain itu, jika ketersediaan dokumen penentuan harga transfer melebihi batas waktu yang ditentukan, dokumen yang sudah disampaikan tidak dapat dipertimbangkan oleh otoritas pajak. Selanjutnya, fiskus akan melakukan analisis transfer pricing dalam hal terjadi pemeriksaan.

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 22085079

Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)

CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813

Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com