Apa itu Treaty Shopping?
Treaty shopping merupakan suatu upaya subjek pajak yang sebenarnya tidak berhak untuk mendapatkan fasilitas tax treaty dari suatu negara, namun subjek pajak tersebut membentuk suatu perusahaan (conduit company) di negara yang mempunyai tax treaty tersebut untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas perpajakan yang tercantum dalam tax treaty negara bersangkutan.
Upaya penyalahgunaan tax treaty tersebut, disebut sebagai abusive karena menggunakan pasal-pasal dalam perjanjian penghindaran pajak berganda yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dibuatnya tax treaty, yaitu untuk menghindari pajak berganda dan mencegah terjadinya penghindaran pajak.
Untuk meminimumkan risiko treaty shopping, Indonesia perlu melakukan renegoisasi tax treaty untuk dapat memasukan pasal yang menyangkut pembatasan penggunaan tax treaty bagi mereka yang melakukan penyimpangan dari tujuan diadakannya tax treaty, yaitu Pasal tentang Limitation on Benefit (LoB).
Maksud diadakan ketentuan Limitation of Benefits tersebut adalah dalam rangka untuk mencegah penyalahgunaan perjanjian penghindaran pajak berganda oleh subjek pajak yang tidak berwenang dan dalam rangka untuk kepastian hukum bagi subjek pajak.
Sehubungan dengan ketentuan Limitation of Benefits di Indonesia, perjanjian penghindaran pajak berganda Indonesia saat ini hanya mempunyai pasal Limitation of Benefits dengan Amerika Serikat. Untuk dapat memasukkan (renegosiasi) pasal tersebut dalam P3B yang masih berlaku saat ini adalah sesuatu yang cukup sulit.
Pasalnya, masa berlaku perjanjian penghindaran pajak berganda dengan satu negara sampai renegosiasi rata-rata sekitar 14 tahun. Hal ini bisa terjadi karena suatu renegosiasi memerlukan adanya kepentingan bersama dari dua negara yang mengadakan renegosiasi P3B tersebut.
Oleh karena itu, keinginan sepihak untuk memasukkan anti penghindaran pajak dalam perjanjian penghindaran pajak berganda banyak menemui kendala dalam praktiknya. Adapun saat ini, upaya untuk memasukkan klasul tentang anti-treaty abuse telah disarankan oleh OECD dan G20, dalam Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan 6.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 22085079
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com