Apa Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda-P3B (Tax Treaty)
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah perjanjian pajak antara 2 (dua) negara (bilateral) yang mengatur mengenai pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh penduduk dari salah satu atau kedua negara yang melakukan perjanjian (both Contracting States).
Tujuan diadakannya P3B adalah:
- Mencegah terjadinya pemajakan berganda, serta mencegah terjadinya penghindaran pajak (tax avoidance) dan pengelakan pajak (tax evasion);
- Memberikan kedudukan yang setara dalam hal pemajakan antar kedua Negara;
- Peningkatan investasi dan Sumber Daya Manusia;
- Pertukaran informasi melalui Exchange Of Information(EOI) guna mencegah penghindaran pajak; dan
- Penyelesaian sengketa melalui Mutual Agreement Procedure(MAP), dan bantuan dalam penagihan pajak.
Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasialn menjelaskan bahwa:
“Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.”
Kedudukan P3B adalah lex specialist terhadap Undang-Undang domestik (aturan hukum khusus akan mengesampingkan aturan hukum umum). Artinya jika ada ketentuan dalam undang-undang domestik yang bertentangan dengan ketentuan dalam P3B maka yang dimenangkan adalah ketentuan P3B. Dalam menentukan hak pemajakan, azas yang digunakan adalah sumber penghasilan, status kewarganegaraan, dan status kependudukan.
Dalam perpajakan internasional, terdapat 3 (tiga) metode hak pemajakan.
- Pertama, pemajakan unilateraldimana hak pemajakan di dalam wilayah kedaulatan Indonesia diatur sepenuhnya oleh pemerintah Indonesia dan berlaku bagi seluruh masyarakat atau badan internasional yang ada di wilayah Indonesia.
- Kedua, metode pemajakan bilateral (tax treaty) dimana hak pemajakan diatur melalui perjanjian antara kedua negara yang mengatur hak pemajakan atas penghasilan dan warga negara kedua belah pihak.
- Ketiga, metode pemajakan multilateral(tax convention) yang didasari oleh konvensi internasional dimana ketentuan atau ketetapan atau keputusan yang dihasilkan digunakan untuk kepentingan negara-negara tersebut.
Hal-hal yang diatur dalam perjanjian P3B diantaranya adalah:
- subjek pajak yaitu pengaturan terhadap Subjek Pajak Dalam Negeri, Luar Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT);
- objek pajak yaitu antara lain penghasilan atas kegiatan usaha, penghasilan atas penjualan saham dan aset, dividen, bunga, royalti, dan penghasilan atas jasa tertentu;
- jenis pajak, tarif, dan kondisi khusus lainnya yang secara umum menjadi sengketa atau rentan terjadi pemajakan berganda; serta
- prosedur dalam melaksanakan MAP, EOI, dan bantuan penagihan pajak.
Sedangkan metode penghindaran pajak berganda yang digunakan yaitu dengan pembebasan/pengecualian pajak, kredit pajak, dan metode lainnya seperti pembagian/pengurangan tarif dan pemajakan dengan jumlah tetap.
Model perjanjian yang digunakan di Indonesia adalah:
- Model OECD (Organization for Economic Cooperation and Development). Merupakan model P3B untuk negara-negara maju. Model ini mengedepankan asas domisiliNegara yang memberikan jasa atau menanamkan modal.
- Model UN (United Nation). Merupakan model P3B untuk negara-negara berkembang. Model ini lebih mengedepankan asas sumberpenghasilan, dimana hak pemajakan berada pada Negara yang memberi penghasilan.
Kedua model perjanjian diatas adalah dasar dari pembuatan P3B Indonesia dengan negara mitra, namun pada pelaksanaannya, bentuk P3B yang digunakan dibuat berdasarkan kondisi dan kepentingan Indonesia pada saat perjanjian berlangsung. sehingga bentuk P3B Indonesia tidak baku dan merupakan gabungan dari kedua model perjanjian diatas.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 22085079
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com