Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A21 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136
+6221 22085079
info@kjaashadirekan.co.id

Beberapa Kode PPN Dalam Negeri yang Digunakan Pengusaha

Beberapa Kode PPN Dalam Negeri yang Digunakan Pengusaha

Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai, ada satu elemen penting yang tidak bisa Anda lupakan dalam penyetorannya. Kode Jenis Setoran, atau disebut juga dengan KJS, berperan untuk memberikan identitas pada penyetoran pajak pertambahan nilai yang dilakukan. Kode PPN dalam negeri ini harus dicantumkan, sehingga sistem elektronik DJP Online dapat mengenali jenis setoran yang dilakukan.

Dalam penggunaannya, kode ini harus dimasukkan secara benar dan tepat sesuai dengan peruntukannya. Terdapat artikel yang lebih rinci memuat setiap kode tersebut, baik untuk penyetoran PPN dalam negeri atau ekspor. Pada artikel ini secara khusus akan dituliskan beberapa kode PPN dalam negeri yang digunakan, dengan kode utama 411211.

411211-100

Digunakan untuk semua jenis setoran masa PPN dalam negeri. Digunakan untuk membayar pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN dalam negeri.

411211-101

Sebagai identitas jenis setoran atau pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean.

411211-102

Kode ini digunakan untuk pembayaran PPN terutang dari penggunaan JKP dari luar daerah pabean.

411211-103

Kode ini berfungsi sebagai kode dalam transaksi pembayaran PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri.

411211-104

Digunakan sebagai kode pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.

Kode ini juga digunakan untuk pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam restrukturisasi perusahaan.

411211-105

Digunakan untuk pembayaran pajak penebusan stiker lunas PPN atas penyerahan produk rekaman gambar atau suara.

411211-199

Digunakan untuk menyetor pajak sebelum surat ketetapan pajak PPN dalam negeri diterbitkan.

411211-300

Digunakan untuk membayar jumlah yang tercantum dalam SPT PPN dalam negeri yang masih harus dibayar.

411211-310

Digunakan untuk menyetorkan jumlah yang masih harus dibayar dalam SKPKB PPN dalam negeri.

411211-311

Kode ini dipakai sebagai kode SKPNK PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean.

411211-312

Digunakan untuk membayar sejumlah pajak yang masih harus dibayar sesuai dengan yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.

411211-313

Untuk transaksi pembayaran sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam SKPKB PPN atas kegiatan membangun sendiri.

411211-314

Digunakan untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar sesuai dengan yang tercantum pada SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut.

411211-320

Digunakan sebagai kode pembayaran jumlah yang masih harus dibayar sesuai jumlah yang tercantum dalam SKPKBT PPN dalam negeri.

411211-321

Digunakan sebagai kode pembayaran sejumlah pajak yang masih harus dibayar sesuai dengan yang tercantum dalam SKPBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean.

411211-322

Digunakan sebagai kode SKPKBT PPN pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.

411211-323

Untuk membayar sejumlah pajak yang masih harus dibayar seperti yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas kegiatan membangun sendiri.

411211-324

Sebagai kode transaksi untuk membayar sejumlah pajak yang masih harus dibayar seperti yang tercantum dalam SKPKBT PPN dalam negeri yang menjadi kewajiban pemungut.

411211-390

Digunakan sebagai kode pembayaran atas surat keputusan pembentukan, surat keputusan keberatan, putusan banding atau putusan peninjauan kembali atas sengketa pajak.

411211-500

Digunakan sebagai kode dalam transaksi untuk membayar kekurangan pajak yang masih harus dibayar seperti yang tertulis dalam SPT Masa PPN dalam negeri atas pengungkapan ketidakbenaran seperti yang tercantum dalam Pasal 8 Ayat 3 dan Ayat 5 UU KUP.

411211-501

Digunakan untuk membayar kekurangan pembayaran pajak yang masih disetor sesuai dengan yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 tentang penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana tertulis dalam Pasal 44B Ayat 2 UU KUP/

411211-510

Digunakan sebagai kode pembayaran sanksi administrasi berupa denda/kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN dalam negeri sebagaimana tercanntum dalam Pasal 8 Ayat 3 dan Ayat 5 UU KUP.

411211-511

Digunakan untuk membayar sanksi administrasi atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan seperti yang tercantum dalam Pasal 44B Ayat 2 UU KUP.

411211-900

Kode jenis setoran ini digunakan untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut selain oleh bendahara.

411211-910

Digunakan untuk pembayaran PPN dalam negeri yang dipungut oleh bendahara APBN.

411211-920

Digunakan sebagai kode untuk transaksi pungutan PPN yang dilakukan oleh bendahara APBD.

411211-930

Kode ini digunakan untuk pungutan PPN dalam negeri yang dilakukan oleh bendaharawan dana desa.

Seperti dapat dilihat, kode PPN yang disebutkan di atas memiliki fungsi dan peruntukan masing-masing. Ketika digunakan, harus secara tepat dan tidak boleh salah sehingga penyetoran yang dilakukan dapat teridentifikasi dengan benar oleh sistem. Jika kode ini tidak dimasukkan secara tepat, maka penyetoran PPN dalam negeri yang Anda lakukan tidak akan dapat teridentifikasi oleh sistem.

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 22085079

Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)

CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813

Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com