Cara Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak
Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sangat dibutuhkan dalam pelaporan pajak. Hal ini dikarenakan, nomor ini yang akan digunakan sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pembayaran pajak. Lalu bagaimana prosedur yang dibutuhkan sebagai permintaan Nomor Seri Faktur Pajak? Masalah apa saja yang sering terjadi saat proses permintaan dan bagaimana solusi mengatasinya? Berikut ini penjelasannya.
Dasar Hukum Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak
NSFP merupakan nomor seri yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP). Nomor tersebut diterbitkan melalui mekanisme khusus penomoran faktur pajak. Kode dan nomor seri faktur berjumlah 16 digit yang berupa angka, huruf, atau kombinasi keduanya. Sesuai ketentuan DJP, 16 digit ini terdiri dari:
- Kode transaksi pada 2 digit pertama.
- Kode status 1 digit.
- Nomor seri faktur 13 digit.
Sebagai dasar hukum penerbitan NSFP, DJP menerbitkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Peraturan tersebut memuat berbagai hal tentang nomor faktur mulai dari bentuk dan ukuran, cara pengisian, prosedur pemberitahuan, cara pembetulan hingga pembatalan.
Sementara Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2012 dijadikan acuan untuk permohonan kode aktivasi dan password. Selain itu, surat edaran ini juga memuat tata cara permintaan, pengembalian, dan pengawasan NSFP.
Tahapan Pengajuan NSFP Melalui e-Nofa Online
Kini untuk memudahkan Wajib Pajak, pemerintah menganjurkan pengajuan NSFP dilakukan melalui e-Nofa online. Hadirnya e-Nofa online mempermudah PKP untuk mengajukan NSFP, karena prosesnya tidak memakan banyak waktu dan mudah. Berikut ini merupakan langkah-langkah permintaan NSFP melalui e-Nofa online:
- Masuk pada situs https://efaktur.pajak.go.id/login.
- Lalu masukan NPWP dan password masing-masing Wajib Pajak.
- Setelah berhasil login, klik pilihan “Permintaan NSFP” pada bagian kiri.
- Lalu isi data yang diminta dengan benar dan setelah menyelesaikan permintaan data klik “Proses”.
Prosedur Mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak
Terdaftar sebagai PKP
Dalam melakukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak, terlebih dahulu Anda harus terdaftar sebagai PKP. PKP adalah sebutan bagi orang atau pengusaha yang berbisnis dan menjual Barang Kena Pajak serta Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) tahun 1984. Singkat kata, PKP adalah badan atau perseorangan yang berjualan barang atau jasa dengan PPN.
Tentunya semua pengusaha dan pebisnis belum termasuk PKP atau wajib menjadi PKP. Untuk itu, Anda perlu memahami persyaratan pengajuan PKP sebagai berikut:
- Dalam setahun memiliki omzet yang mencapai Rp4.8 Miliar.
- Lulus survei yang dilakukan oleh KPP atau KP2KP.
- Melengkapi dokumen yang disyaratkan untuk pengajuan PKP.
Memiliki Sertifikat Elektronik Pajak
Setelah terdaftar sebagai PKP, Anda diharuskan memiliki sertifikat elektronik pajak untuk mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak. Sebelumnya, Anda akan diberikan kode aktivasi beserta password untuk melakukan aktivasi akun PKP untuk mendapatkan sertifikat elektronik pajak.
Sertifikat elektronik pajak ini nanti akan berisikan tanda tangan digital serta identitas Wajib Pajak yang resmi dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Setelah mendapatkan sertifikat elektronik pajak, unduh dan pasang sertifikat elektronik pajak pada laptop atau komputer.
Penyebab dan Solusi Permintaan NSFP Gagal Diproses
1. Format Nomor Seri Faktur Pajak Tidak Sesuai Format
Sebagai solusinya, Anda dapat melakukan cek ulang atas Nomor Seri Faktur Pajak yang direkam pada referensi NSFP.
2. Salah Mengisi Nomor Seri Faktur Pajak yang Akan Diganti
Solusinya adalah dengan menjadi lebih teliti saat pengisian NSFP. Pastikan Nomor Seri Faktur Pajak yang akan diganti memang sudah benar.
3. Nomor Seri Faktur Pajak Tidak Valid
Error code untuk NSFP yang tidak valid adalah “ETAXSERVICE-20020”. Masalah ini bisa terjadi pada PKP pembeli dengan pemberitahuan bahwa NSFP penjual tidak valid. Solusinya adalah dengan memastikan kembali pada PKP penjual tentang NSFP yang tidak valid tersebut.
4. Koneksi Internet Gagal Saat Permintaan NSFP
Masalah tidak dapat melanjutkan koneksi seperti pemberitahuan “secure connection failed, the connection to efaktur.pajak.go.id:8443 was interrupted while the page was loading” saat permintaan NSFP di e-Nofa online bisa diatasi dengan terus me-refresh halaman tersebut. Apabila pemberitahuan koneksi gagal tetap terjadi, coba untuk mengganti browser yang Anda gunakan supaya bisa melanjutkan koneksi. Misalnya, Google Chrome ke Mozilla Firefox (dalam beberapa kasus, ada Wajib Pajak Badan yang berhasil melanjutkan koneksi dengan mengganti ke browser Internet Explorer).
Apabila cara tersebut tetap gagal dilakukan, coba tahapan berikut:
- Buka browser Mozilla Firefox.
- Ketik alamat about:config.
- Akan muncul pesan “This might void your warranty”. Klik saja“I’ll be careful, I Promise!”
- Saat muncul beberapa preference name, silahkan carisecurity.insecure_field_warning.contextual.enable
- Lakukan double click dan ubah value yang awalnya true menjadi false.
- Kemudian buka kembali permintaan NSFP di e-Nofa online.
Demikian penjelasan lengkap tentang tahapan melakukan permohonan NSFP sampai membahas rincian masalah yang sering terjadi sekaligus solusinya. Pada intinya untuk melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak, Anda harus melalui tahap online karena pemerintah sudah memberlakukan peraturan tertulisnya.
Kami KJA Ashadi dan Rekan menyediakan Konsultan Pajak untuk membantu Anda menyelesaikan masalah Perpajakan. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi kontak kami di bawah ini.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 22085079
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com