Jasa Pendampingan Pemeriksaan (SP2DK) Pajak
Jasa Pendampingan Pemeriksaan (SP2DK) Pajak SP2DK adalah surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2015. Surat ini fungsinya adalah untuk meminta penjelasan kepada Wajib Pajak apabila terdapat dugaan bahwa Wajib Pajak tersebut tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang…
Read more