Efektivitas PPh Final 0,5% bagi UMKM
Pemerintah menargetkan sebanyak 2 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memanfaatkan fasilitas tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% pada tahun ini.
Fasilitas PPh final 0,5% banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi (WP OP). Tren UMKM yang menggunakan fasilitas fiskal ini terus meningkat tiap tahunnya.
Hingga akhir Juli 2019 jumlah WP OP yang tercatat membayar PPh final 0,5% sebanyak 1,39 juta WP. Mereka menyetor pajak senilai Rp1,67 triliun.
Sementara itu, untuk WP badan yang menggunakan skema PPh final 0,5% terpantau sebanyak 213.000 WP. Adapun nominal pembayaran yang dilakukan mencapai Rp1,18 triliun hingga akhir Juli 2019.
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan kebijakan penurunan tarif PPh final dari 1% menjadi 0,5% bagi pelaku UMKM. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.23/ 2018 yang diberlakukan secara efektif per 1 Juli 2018.
Fasilitas pajak ini berlaku untuk wajib pajak yang memiliki peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 Miliar dalam satu tahun pajak. Bagi wajib pajak orang pribadi, skema PPh final 0,5% berlaku selama 7 tahun.
Selanjutnya, bagi WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma, fasilitas tersebut berlaku selama 4 tahun. Kemudian, untuk WP badan berbentuk Perseroan Terbatas, fasilitas bisa dimanfaatkan selama 3 tahun.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 22085079
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com