Formulir SPT
Wajib pajak harus melaporkan perhitungan atau pembayaran sesuai dengan tagihan dan ketentuan hukum perpajakan menggunakan Formulir SPT. Wajib pajak dapat melaporkan SPT mereka melalui situs Kunjungan Pajak yang berlaku di semua kantor pajak dan kantor wilayah DJP.
Menurut Pasal 1 UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dalam UU No.16/2009, SPT atau surat pemberitahuan adalah surat yang wajib pajak gunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, atau objek bukan pajak, harta, serta kewajiban sesuai dengan peraturan undang-undang perpajakan.
Lihat Juga : Jasa Penyusunan SPT Tahunan Pribadi
Apa itu Formulir Pajak/SPT?
Formulir SPT adalah formulir bagi wajib pajak untuk melaporkan penghasilan yang diperolehnya dalam satu tahun pajak kepada DJP. Wajib pajak harus mengisi formulir SPT dan mengirimkannya ke DJP setiap tahun sesuai dengan tanggal pengiriman yang telah DJP tentukan.
Terdapat beberapa jenis formulir pada SPT yang perlu diketahui oleh wajib pajak, seperti SPT 1770 S, SPT 1770 SS, SPT 1770, dan SPT 1107. Formulir-formulir tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda untuk keperluan masing-masing wajib pajak.
SPT Orang Pribadi
FORMULIR 1770SS
Untuk wajib pajak (WP) orang pribadi yang berstatus karyawan dengan penghasilan tidak lebih dari Rp.60 juta, dan hanya bekerja di satu perusahaan atau instansi selama satu tahun.
FORMULIR 1770S
Bagi wajib pajak (WP) orang pribadi yang berstatus karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp.60 juta, dan/atau bekerja di dua atau lebih perusahaan selama satu tahun.
FORMULIR 1770
Formulir tersebut untuk wajib pajak (WP) orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang terkena PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
Lihat Juga : Jasa Penyusunan SPT Tahunan Badan
Anda sedang membutuhkan Jasa Akuntansi dan Pajak? Segera Hubungi Kami.
KJA Ashadi dan Rekan
SPT Tahunan Badan
FORMULIR 1771
Berguna untuk melaporkan pajak penghasilan, biaya, dan perhitungan PPh yang harus wajib pajak badan bayar selama satu tahun pajak.
KANTOR JASA AKUNTAN ASHADI DAN REKAN (KJA ASHADI & REKAN) merupakan bagian dari perusahaan konsultasi BMG Consulting Group dan telah berdiri sejak tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya Kantor Jasa Akuntan Ashadi & Rekan memberikan pelayanan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training.