Istilah dalam Pembayaran Pajak Penghasilan yang Harus Dipahami
Sebagai seorang wajib pajak yang taat pajak, sudah menjadi kewajiban Anda untuk melaksanakan setiap kewajiban pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Regulasi ini terkait setiap tahap, mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak yang telah dibayarkan. Dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut terkait pembayaran pajak penghasilan yang merupakan salah satu kewajiban perpajakan Anda.
Pajak penghasilan sendiri memiliki berbagai macam jenis dan regulasi yang mengaturnya. Misalnya saja untuk pajak penghasilan karyawan, akan diatur dalam PPh 21. Kemudian pajak penghasilan badan usaha, diatur dalam regulasi lainnya. Tentunya setiap regulasi memiliki peruntukan masing-masing, sehingga dapat mengakomodir setiap jenis pajak penghasilan serta metode pembayarannya.
Dalam hal membayarkan pajak penghasilan yang menjadi tanggungan, maka wajib pajak secara aktif akan melakukan pembayaran sejumlah nominal uang ke dalam kas negara melalui DJP. Baru kemudian, pembayaran ini bisa dilakukan secara online dan secara langsung. Seiring perkembangan pemanfaatan teknologi, maka kini pembayaran pajak penghasilan lebih difokuskan pada sistem online yang tersedia. Agar lebih jelas, berikut beberapa istilah dalam pembayaran pajak penghasilan yang kadang menimbulkan salah paham.
Pembayaran Langsung
Beberapa cara pembayaran pajak jika dijabarkan setidaknya terdapat tiga jenis. Pertama adalah pembayaran pajak secara langsung, yakni Anda sebagai wajib pajak mendatangi KPP. Sistem ini sudah tidak lagi digunakan, demi efektifnya sistem pembayaran pajak terbaru secara online yang diterapkan oleh pemerintah.
Pembayaran Online
Sistem pembayaran terbaru ini, masuk pada jenis yang kedua, yakni pembayaran online. Seperti yang telah banyak diketahui, keberadaan sistem online seperti e-Billing disediakan oleh pemerintah melalui DJP untuk memudahkan pembayaran pajak. Sistem ini berbasis pada sistem online yang tengah digalakkan oleh pemerintah.
Anda hanya akan berurusan dengan KPP setempat untuk mengurus EFIN, yang menjadi syarat untuk menuntaskan urusan perpajakan Anda secara online. Setelah itu, sistem pembayaran e-Billing yang dilaksanakan oleh Biller dari DJP akan membantu Anda. Sederhananya, Anda akan mendaftarkan pembayaran pajak penghasilan yang akan dilakukan, kemudian mendapatkan kode billing, dan menggunakan kode ini sebagai identitas pembayaran di tempat atau kanal yang ditunjuk oleh DJP.
Setor Pajak
Selain itu ada juga yang disebut dengan sistem penyetoran. Beberapa orang masih merasa bingung dengan istilah ini, tidak jarang setor pajak dikelirukan dengan membayar pajak. Perbedaan dasar keduanya adalah pada pihak yang menyampaikan uang pajak yang telah dipotong kepada kas negara.
Untuk setor pajak, penyampaian uang dilakukan oleh pihak pemotong pajak penghasilan. Biasanya hal ini terjadi di kantor pemerintahan atau perusahaan yang memiliki sistem keuangan lebih sederhana. Nantinya penghasilan yang diterimakan pada karyawan atau pegawai sudah secara otomatis dipotong pajak penghasilan, dan pihak kantor yang akan menyampaikan uang potongan pada negara.
Pegawai atau karyawan akan mendapatkan bukti potong yang digunakan sebagai berkas kelengkapan untuk membuat laporan baik SPT Masa atau SPT Tahunan. Untuk bayar pajak sendiri, berarti bahwa wajib pajak yang bersangkutan menyampaikan sendiri pajaknya ke kas negara melalui kanal yang disediakan.
Pembayaran Kontan
Seperti namanya, pembayaran pajak penghasilan secara kontan dilakukan pada setiap tagihan pajak yang diterima. Besaran tagihan ini bisa dibayar secara langsung dalam satu kali proses pembayaran, sehingga kewajiban pajak dari wajib pajak juga langsung selesai. Pajak seperti ini biasanya bernilai cenderung kecil, sehingga bisa dengan mudah dibayarkan secara langsung.
Pengangsuran Pajak
Metode ini diberlakukan untuk meringankan beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. Metode ini digunakan oleh wajib pajak badan, yang biasanya memiliki besaran nominal pajak yang cenderung tinggi berkisar ratusan hingga miliaran. Jika pajak yang dimiliki tersebut harus dibayar pada satu kali proses, tentu akan memberatkan wajib pajak badan tersebut.
Metode yang digunakan, dikenal dengan Pajak Penghasilan Pasal 25 atau PPh 25. Pasal ini memungkinkan wajib pajak badan untuk membayarkan pajak yang dimilikinya dalam satu periode waktu secara rutin dan besaran yang lebih ringan karena totalnya akan dibagi rata dalam satu periode waktu tersebut (biasanya dihitung 12 kali pembayaran dalam setahun).
Pajak Terutang
Yang dimaksud pajak terutang sendiri bukan artinya wajib pajak memiliki utang pajak. Meski hampir sama dua frasa ini berarti berbeda dalam konteks perpajakan. Pajak terutang diartikan sebagai tanggungan pajak yang telah diketahui, dan belum terbayarkan namun akan dapat dibayarkan dalam periode waktu yang diberikan. Pembayarannya bisa secara kontan, atau diangsur.
Sedangkan utang pajak, diartikan sebagai beban pajak yang belum dibayarkan setelah melewati batas waktu pembayaran. Besaran pembayaran utang pajak akan ditambah dengan bunga, yang memiliki metode hitung tersendiri.
Kami KJA Ashadi dan Rekan menyediakan Konsultan Pajak untuk membantu Anda menyelesaikan masalah Perpajakan. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi kontak kami di bawah ini.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 22085079
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com