Jangan Salah Gunakan NPWP Usahawan
Hati-hati, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat ini diperlukan dalam sebagai syarat dalam proses pengurusan birokrasi maupun keuangan. Seseorang yang akan mengajukan izin usaha di Pemerintah Daerah diwajibkan mempunyai NPWP dan harus dipastikan NPWP tersebut valid. Pembukaan rekening di Bank dengan jumlah tertentu pun diwajibkan mempunyai NPWP.
NPWP saat ini sudah menjadi syarat wajib untuk pengajuan pinjaman modal usaha di Bank dengan nominal diatas 25 juta rupiah. Bahkan lembaga keuangan non Bank mensyaratkan hal serupa atas peminjaman dana untuk pembelian dengan nominal tertentu. Persyaratan pengajuan NPWP untuk usaha/non karyawan sangat mudah. Cukup dengan membawa fotokopi identitas (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI), paspor / kartu izin tinggal (KITAP/KITAS) untuk non WNI.
Dengan mengisi mengisi formulir pendaftaran NPWP, surat pernyataan mempunyai usaha bermaterai, calon wajib pajak tidak sampai satu hari kerja sudah mendapatkan NPWP yang dibutuhkan. Jika calon wajib pajak tidak dapat datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai tempat tinggal atau tempat domisili usaha, dapat mengajukan melalui online di www.ereg.pajak.go.id. Konfirmasi diterima atau ditolak akan dikirimkan melalui e-mail atau surel (surat elektronik).
Bikin NPWP usahawan dipermudah
Persyaratan pembuatan NPWP usahawan di atas mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomow Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Pemghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.
Perbedaan yang signifikan adalah dihilangkannya kewajiban surat keterangan usaha yang diterbitkan oleh minimal oleh pejabat lurah/kepala desa setempat. Serta kebijakan bahwa jika data pendaftar dapat ditemukan dalam basis data kependudukan, diperbolehkan tidak melampirkan fotokopi KTP.
Kemudahan ini sangat mepermudah seseorang mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP usahawan sebagai persyaratan pengajuan pinjaman di Bank, atau bertransaksi dengan lembaga keuangan non Bank. Jika kita telaah lebih lanjut, ada satu tahap pengawasan yang dihilangkan, yaitu pengawasan dari pihak kelurahan setempat.
Jika sebelumnya ada kontrol yang memastikan bahwa pendaftar NPWP benar-benar mempunyai usaha dan dipandang mampu untuk membayar angsuran pinjaman. Pendaftar sekarang lebih bebas dan mudah untuk mendapatkan NPWP usahawan untuk tujuan tertentu.
Upaya habis manis ingin dibuang
Dalam tahap proses pendaftaran, calon wajib pajak diberikan edukasi tentang hak dan kewajiban setelah terdaftar sebagai wajib pajak usahawan. Kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% dari omzet tiap bulan PPh Final PP 23/2018 (PPh UMKM), kapan dan bagaimana cara untuk melakukan pembayaran. Kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sampai dengan kemungkinan sanksi perpajakan jika tidak melaksanakan sebagaimana mestinya.
Calon wajib pajak yang benar-benar mempunyai usaha yang layak, mampu membayar angsuran pinjaman Bank dan PPh Final UMKM tidak akan menjadi masalah. Dengan mengisi kolom penghasilan bruto perbulan yang sesuai dengan kondisi sebenarnya, pendaftaran NPWP dapat segera diproses.
Yang sering menjadi masalah di saat calon wajib pajak yang ingin mendapatkan NPWP hanya sebagai ‘syarat formal’ untuk mendapatkan pinjaman modal dengan suku bunga rendah dari Bank. Pengisian jumlah penghasilan bruto sekecil mungkin, bahkan jauh di bawah nilai angsuran pinjaman Bank perbulan adalah indikasi awal calon wajib pajak tipe ini.
Bisa diprediksi bahwa mereka akan terlihat ragu-ragu saat diberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban menjadi wajib pajak. Penjelasan bahwa NPWP berlaku seumur hidup, bukan hanya pada saat mereka mempunyai utang di Bank atau lembaga keuangan non Bank. Persyaratan penghapusan NPWP yang hanya bisa dihapus jika meninggalkan Indonesia atau meninggal dunia akan membuat berpikir ulang pada calon wajib pajak kategori ini.
Upaya menghindar membayar pajak
Berbagai upaya calon wajib pajak dilakukan untuk menghindari kewajiban membayar PPh UMKM. Ada yang menganggap dengan pengajuan Non Efektif (NE) setelah mendapatkan NPWP akan menghilangkan kewajiban pajaknya. Namun hal itu tidak semudah yang dibayangkan, diperlukan verifikasi lapangan atas permohonan NE tersebut.
Jika memang masih terdapat penghasilan, maka permohonan ini akan ditolak. Terlebih jika diketahui terdapat transaksi-transaksi keuangan dan atau masih mampu membayar angsuran pinjaman. Secara logika, bagaimana seseorang memenuhi kebutuhannya jika tidak mempunyai penghasilan.
Cara alternatif yang terbaru adalah merubah Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) menjadi jenis wajib pajak karyawan dengan harapan terhindar dari kewajiban pembayaran PPh Final UMKM tiap bulan. Sebagaimana dalam PER-20/PJ/2013 dijelaskan bahwa untuk merubah data menjadi wajib pajak karyawan diharuskan melampirkan surat keterangan dari perusahaan pemberi kerja.
Tidak cukup sampai di sini, klarifikasi SPT Masa PPh Pasal 21 pemberi kerja jika diperlukan untuk memastikan kebenaran seseorang benar-benar menjadi karyawannya atau bukan.
Di saat upaya yang dilakukan gagal, banyak yang mengeluhkan dan akhirnya berterus terang tentang niat pembuatan NPWP usahawan bahwa kenyataan usaha mereka belum ada atau belum memenuhi syarat mendapat pinjaman Bank.
Yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang mengajari para pendaftar NPWP melakukan upaya-upaya tersebut. Entah oknum dengan tujuan tertentu ataukah mereka berpikir sendiri sehingga tetap nekad mendaftarkan diri menjadi wajib pajak meskipun sebenarnya belum layak.
Beban ganda
Wajib pajak tipe ini sebetulnya akan merugikan diri sendiri, kebanyakan usaha belum ada atau belum layak, cenderung menggunakan uang pinjaman untuk kebutuhan konsumtif. Yang tidak dipikirkan sebelumnya adalah kewajiban mengangsur pinjaman dengan bunga, serta membayar PPh Final UMKM setiap bulan.
Psikologi seseorang bersikap konsumtif di saat mempunyai uang lebih belum bisa terhindarkan. Sebelum mendaftarkan NPWP untuk mendapatkan pinjaman, pertimbangan beban ganda akan menjadi pos pengeluaran besar dibulan-bulan berikutnya.
Menjadi wajib pajak memang hak semua orang, akan tetapi memenuhi persyaratan obyektif tidak boleh dihiraukan hanya untuk mendapatkan tujuan sesaat. Pajak mempunyai asas keadilan, salah satunya adalah pajak dipungut dari orang yang mampu. Bukan dari orang yang ‘belum mampu’.
Kami KJA Ashadi dan Rekan menyediakan Jasa Konsultan Pajak bagi Anda dan Perusahaan Anda. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi kontak kami di bawah ini.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 22085079
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com