Jasa Penyusunan TP Doc
Apa itu TP Doc?
Transfer pricing adalah kebijakan suatu perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi. Transfer pricing dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu intra-company dan inter-company transferpricing. Intra-company transfer pricing merupakan transfer pricing antar divisi dalam satu perusahaan. Sedangkan inter-company transfer pricing merupakan transfer pricing antara dua perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Kedua perusahaan tersebut bisa berada dalam satu negara (domestic transfer pricing), bisa juga berada di negara yang berbeda (international transfer pricing).
Transfer pricing, terutama international transfer pricing, dapat menimbulkan permasalahan apabila penggunaannya adalah untuk kepentingan penghindaran pajak. Dengan transfer harga internasional, perusahaan di negara berbeda mengatur harga transfer agar perusahaan di negara dengan tarif pajak rendah mendapatkan keuntungan maksimal, sementara perusahaan di negara dengan tarif pajak tinggi mendapatkan keuntungan minimal.
Jasa penyusunan transfer pricing termasuk strategi penyusunan TP Doc. ini bermaksud untuk membantu klien dalam berurusan dengan transfer pricing. Kami memberikan masukan pada dokumen dan strategi yang Anda perlukan untuk mencegah kerugian dari transaksi pihak terkait dan skenario transfer pricing.
Lihat Juga : Konsultan Manajemen
Anda sedang membutuhkan Jasa Pajak? Segera Hubungi Kami.
KJA Ashadi dan Rekan
Persyaratan Dokumen Penentuan Harga Transfer
1. Dokumen Induk (Master File)
Dokumen Induk atau master file berisi informasi penting tentang grup usaha, seperti struktur kepemilikan, kegiatan usaha, harta tidak berwujud, aktivitas keuangan, dan laporan keuangan konsolidasi. Selain itu, terdapat persyaratan lain dalam pembuatan TP Doc Master File, seperti nilai transaksi barang berwujud, transaksi afiliasi, dan transaksi dengan pihak afiliasi di negara dengan tarif pajak rendah.
2. Dokumen Lokal (Local File)
Dokumen Lokal atau local file berisi informasi tentang identitas dan kegiatan usaha Wajib Pajak, transaksi afiliasi dan independen, penerapan prinsip kewajaran usaha, informasi keuangan, serta kejadian dan fakta non-keuangan yang mempengaruhi harga atau laba.
3. Dokumen Per Negara
Dokumen ini dikenal sebagai Laporan Negara per Negara atau CbCR. Berisi informasi pendapatan, pajak, dan kegiatan perusahaan di setiap negara anggota Grup Usaha, baik domestik maupun internasional. Setiap negara mencantumkan total pendapatan, pajak yang telah dan masih harus dibayarkan, modal, akumulasi laba, jumlah karyawan tetap, dan aset non-tunai. Selain itu, dokumen ini juga mencakup daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan dari usaha utama per negara.
Untuk membuat dokumen CbCR, ada beberapa persyaratan. Pertama, entitas induk Grup Usaha di Indonesia harus memiliki mekanisme pengarsipan utama dan total pendapatannya pada tahun 2016 harus lebih dari 11 triliun rupiah.
Wajib Pajak Indonesia membuat CbCR jika entitas induk tak punya aturan CbCR, tanpa perjanjian pertukaran laporan antar negara, atau sulit dapatkan laporan dari entitas induk. Wajib Pajak dalam negeri yang jadi anggota Grup Usaha luar negeri, juga penuhi persyaratan pengarsipan kedua.
KANTOR JASA AKUNTAN ASHADI DAN REKAN (KJA ASHADI & REKAN) merupakan bagian dari perusahaan konsultasi BMG Consulting Group dan telah berdiri sejak tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya Kantor Jasa Akuntan Ashadi & Rekan memberikan pelayanan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training.
Simak Video Kami Mengenai TP Doc
@akuntan_keuangan_pajak Apa itu Transfer Pricing? yuks, cari tahu infonya #fyp #akuntansi #laporankeuangan #pemeriksaanpajak #konsultanpajak #audit #tpdoc ♬ suara asli - KJA & KKP Ashadi dan Rekan