Memahami Ekspor Jasa Kena Pajak
Secara umum, terdapat dua prinsip yang diterapkan otoritas pajak dalam memberlakukan PPN, yaitu origin principle dan destination principle. Menurut origin principle, barang dan/atau jasa akan dikenakan pajak di tempat di mana barang dan/atau jasa tersebut diproduksi. Sementara itu, berdasarkan destination principle, barang dan/atau jasa akan dikenakan pajak di tempat di mana barang dan/atau jasa tersebut dikonsumsi. Oleh sebab itu, dalam destination principle, produk yang diekspor akan dikenakan PPN dengan tarif 0%, sementara produk impor akan dikenakan PPN berdasarkan tarif yang sama dengan penjualan produk domestik (Brederode, 2009).Adapun Indonesia sendiri telah menerapkan destination principle, yang tercermin dalam Pasal 7 ayat (2), Penjelasan Umum, dan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU PPN Tahun 2009. Sebelumnya, prinsip ini hanya berlaku secara konsisten untuk impor Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) serta ekspor BKP dan tidak untuk ekspor JKP.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/PMK.03/2010 jo. PMK 30/PMK.03/2011, hanya terdapat tiga jenis JKP yang atas ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0%, yaitu jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan barang bergerak, serta jasa konstruksi. Sementara itu, ekspor JKP selain ketiga jenis jasa tersebut tetap dikenakan PPN dengan tarif normal.
Kendati demikian, melalui PMK No.32/PMK.010/2019, Pemerintah Indonesia mulai memperluas pengenaan PPN 0% pada ekspor jasa. Perluasan jenis JKP yang atas ekspornya dikenai PPN 0% ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dengan mendorong ekspor jasa dan meningkatkan daya saing industri jasa nasional, serta menjadi wujud konsistensi penerapan destination principle.
Pengertian Ekspor JKP
Ekspor JKP adalah setiap kegiatan penyerahan JKP yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh penerima ekspor JKP di luar Daerah Pabean.
Dengan kata lain, kegiatan ekspor merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. Kata kunci yang perlu diingat untuk ekspor jasa adalah kegiatan dan manfaat., di mana kegiatan dilakukan di Indonesia, namun manfaatnya ada di luar negeri.
Tidak semua jasa dapat diekspor. Ada kriteria tertentu untuk menentukan jenis-jenis jasa yang dapat diekspor. Dalam PMK 32/2019, ada tiga jenis kegiatan ekspor jasa, yaitu (1) kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean, (2) kegiatan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean, atau (3) kegiatan selain kegiatan di atas yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean dengan cara penyampaian langsung atau tidak langsung, antara lain melalui pos dan saluran elektronik, atau berupa penyediaan hak untuk dipakai (akses) di luar Daerah Pabean.
Persyaratan Ekspor JKP yang Dikenai Tarif PPN 0%
Suatu kegiatan jasa yang dilakukan di Indonesia dan penerima manfaat atas jasa tersebut berada di luar negeri, dapat dianggap ekspor jasa dan dikenai tarif PPN sebesar 0% apabila memenuhi dua persyaratan berikut:
- didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara pengusaha kena pajak (PKP) dengan penerima ekspor JKP yang mencantumkan dengan jelas: jenis, rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam daerah pabean untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean oleh penerima ekspor JKP dan nilai penyerahan; dan
- terdapat pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor JKP kepada PKP sehubungan denganekspor JKP.
Jika kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka dikenakan tarif PPN sebesar 10% karena dianggap bukan ekspor jasa. Adapun JKP yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar Daerah Pabean tidak dikenai PPN.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 22085079
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com