Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A21 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136
+6221 22085079
info@kjaashadirekan.co.id

Pemotongan PPh Pasal 21 menurut PMK Nomor 168 Tahun 2023

Pemotongan PPh Pasal 21 menurut PMK Nomor 168 Tahun 2023

PMK Nomor 168 Tahun 2023

Pemerintah telah secara resmi mengeluarkan peraturan baru yang menjadi panduan pelaksanaan pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Panduan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

PMK Nomor 168 Tahun 2023 ini menggantikan PMK Nomor 252 Tahun 2008 yang juga merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru saja pemerintah keluarkan.

Lihat Juga : Panduan Tarif PPh 21 Terbaru Sesuai PP 58/2023

Pemotongan PPh Pasal 21 menurut PMK Nomor 168 Tahun 2023

Berikut adalah ringkasan mengenai ketentuan pelaksanaa pemotonngan PPh Pasal 21 menurut PMK Nomor 168 Tahun 2023:

PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap

  • Tarif efektif bulanan diterapkan untuk penghitungan PPh Pasal 21 per masa, sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) dan (2) PMK 168/2023. Sedangkan tarif Pasal 17 PPh digunakan untuk penghitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir. Ketentuan ini juga berlaku untuk pensiunan dan pegawai yang berhenti di pertengahan tahun.
  • Tarif efektif bulanan digunakan untuk setiap masa pajak, dan penghitungan ulang menggunakan tarif progresif dilakukan untuk masa pajak terakhir, yaitu saat pegawai berhenti bekerja (resign).
  • Kewajiban pajak subjektif bagi pegawai tetap baru akan dimulai setelah bulan Januari atau sebelum berakhirnya bulan Desember. Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang dilakukan berdasarkan penghasilan neto yang disetahunkan. Pajak dihitung secara proporsional terhadap jumlah bulan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Anda sedang membutuhkan Jasa Akuntansi? Segera Hubungi Kami.
KJA Ashadi dan Rekan

PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap

  • PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap dengan penghasilan rata-rata harian hingga Rp2.500.000, akan dihitung menggunakan tarif efektif harian.
  • Jika penghasilannya melebihi Rp2.500.000, PPh Pasal 21 terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto per hari atau rata-rata jumlah penghasilan bruto per hari.
  • Bagi pegawai tidak tetap yang menerima/memperoleh penghasilan secara bulanan, PPh Pasal 21 dihitung menggunakan tarif efektif bulanan dikalikan dengan penghasilan bruto dalam masa pajak yang bersangkutan.

PPh Pasal 21 untuk Non-Employees

  • PMK 168/2023 tidak lagi membedakan antara non-employees/consultants yang menerima penghasilan secara terus-menerus dengan yang tidak terus-menerus.
  • Untuk kategori non-employees seperti tenaga ahli dan individu yang memberikan jasa, PPh Pasal 21 hanya dikenakan pada jasa yang diberikan.
  • Selain jasa katering, penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah jumlah penghasilan yang tidak termasuk pembelian material, pembayaran upah kepada pihak lain yang dikerjakan, atau pembayaran kepada pihak ketiga.
  • PPh Pasal 21 dihitung menggunakan tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 UU PPh.
  • Dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah 50% dari penghasilan bruto.
  • Tarif pemotongan untuk setiap periode didasarkan pada jumlah penghasilan bruto yang diterima pada periode tersebut, tidak lagi ditentukan berdasarkan penghasilan kumulatif dengan periode sebelumnya.

Zakat Dapat Menjadi Pengurang dalam Menghitung PPh Pasal 21

  • PMK 168/2023 menegaskan bahwa pemberi kerja dapat menghitung zakat yang dibayarkan oleh pegawai/pensiunan sebagai pengurang. Ini merupakan peraturan baru karena sebelumnya komponen zakat hanya dihitung sebagai pengurang dalam SPT Tahunan PPh.
  • Ketentuan tersebut juga berlaku untuk sumbangan keagamaan yang wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia selama dibayarkan kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang disahkan pemerintah.

Pengembalian Kelebihan Pembayaran kepada Pegawai

  • Jika terjadi kelebihan pemotongan, perusahaan dapat memberikan kompensasi kepada pegawai.
  • Pengembalian pembayaran dilakukan bersamaan dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21 paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.
  • Pada sisi pemberi kerja/pemotong, jika terdapat kelebihan penyetoran, pemberi kerja dapat melakukan kompensasi kelebihan pembayaran tersebut dengan PPh Pasal 21 atau 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui SPT Masa.

Pemotongan PPh Pasal 21 Lainnya

  • PPh Pasal 21 untuk dewan komisaris atau dewan pengawas yang menerima penghasilan secara tidak teratur, dihitung menggunakan tarif efektif bulanan dikalikan dengan penghasilan bruto dalam satu masa pajak.
  • PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan dihitung menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan penghasilan bruto. Jika yang menerima adalah pegawai tetap, penghasilan digabungkan dengan penghasilan lain dan dihitung dengan mekanisme untuk pegawai tetap.
  • PPh Pasal 21 bagi pegawai yang melakukan penarikan dana pensiun, dihitung menggunakan tarif PPh Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan penghasilan bruto dalam satu masa pajak.
  • PPh Pasal 21 untuk mantan pegawai, dihitung menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan penghasilan bruto dalam satu masa pajak.

KANTOR JASA AKUNTAN ASHADI DAN REKAN (KJA ASHADI & REKAN) merupakan bagian dari perusahaan konsultasi BMG Consulting Group dan telah berdiri sejak tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015.  Dalam menjalankan usahanya Kantor Jasa Akuntan Ashadi & Rekan memberikan pelayanan jasa konsultansi terutama pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *