Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A21 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136
+6221 22085079
info@kjaashadirekan.co.id

Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan Pajak

Pencatatan Pajak

Apa itu Pembukuan dan Pencatatan?

Bagi Anda yang terjun di dunia perpajakan pasti selalu mendengar istilah pembukuan dan pencatatan. Meski serupa, keduanya merupakan dua hal yang berbeda dan tidak sedikit wajib pajak yang belum mengetahui secara pasti perbedaan pembukuan dan pencatatan pajak.

Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 29, pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba  rugi untuk periode tahun pajak tersebut.

Sedangkan mengacu pada undang-undang yang sama pada Pasal 28 ayat 9, pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

Sebagai pelaku usaha, pembukuan dan pencatatan merupakan salah satu kegiatan akuntansi perpajakan yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung besarnya pajak terutang. Lalu, apa perbedaan di antara keduanya? Simak bahasan lengkapnya pada artikel di bawah ini!

Baca Juga: Pengertian, Jenis, dan Tarif Retribusi Daerah

Apa Persamaan Keduanya?

Sebelum membahas lebih lanjut perbedaan pembukuan dan pencatatan pajak, ada baiknya kita lihat dulu persamaan keduanya.

Pada dasarnya, penyelenggaraan pembukuan dan pencatatan ditujukan untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, seperti pengisian SPT, perhitungan penghasilan kena pajak, PPN, dan PPnBM, serta mengetahui posisi keuangan dari hasil kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan dalam menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan, di antaranya:

  1. Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
  2. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.

Selain itu, segala bentuk buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain hasil pengolahan data dari pembukuan dikelola secara elektronik wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal wajib pajak orang pribadi atau di tempat kedudukan wajib pajak badan.

Baca Juga: Format Daftar Nominatif Biaya Promosi dalam SPT Tahunan PPh Badan

Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan Pajak

Nah, setelah mengetahui persamaannya, berikut ini beberapa dasar yang membedakan pembukuan dan pencatatan pajak.

Yang wajib menyelenggarakan pembukuan adalah wajib pajak badan dan wajib pajak pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Sedangkan yang wajib menyelenggarakan pencatatan adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari 4,8 miliar rupiah dan wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Dari segi syarat, pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Selain itu, pembukuan yang menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh wajib pajak setelah mendapat izin dari Menteri Keuangan.

Pada pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Sedangkan untuk pencatatan, terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang. Termasuk di dalamnya penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

Seperti yang sudah disebutkan di atas, beberapa tujuan dibuatnya pembukuan dan pencatatan pajak adalah untuk mempermudah pengisian SPT, perhitungan penghasilan kena pajak, PPN, dan PPnBM, serta mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas.