Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A21 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136
+6221 22085079
info@kjaashadirekan.co.id

PPh Emiten Pemegang Saham Publik Minimal 40 Persen Dipangkas

pajak dan akuntansi

Jakarta – Pemerintah memberikan diskon pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 3 persen kepada emiten yang memiliki porsi saham publik minimal 40 persen. Dengan kebijakan itu, emiten yang tadinya harus membayar PPh badan 22 persen turun tinggal 19 persen.

Pemberian diskon itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

Baca Juga: Cara Pembukuan Keuangan Usaha Kecil Itu Mudah! Cek Di Sini!

Dalam Pasal 2 Ayat 1 dituliskan bahwa tarif PPh badan 2020 dan 2021 mendatang sebesar 22 persen. Namun, Pasal 3 menyebutkan emiten dengan jumlah saham yang disetor di Bursa Efek Indonsia (BEI) paling sedikit 40 persen dapat memperoleh tarif pajak lebih rendah 3 persen.

Meski demikian, untuk menikmati fasilitas tersebut, pemerintah memberlakukan beberapa syarat ke wajib pajak. Salah satunya, saham publik harus dimiliki minimal oleh 300 pihak.

Kemudian, masing-masing pihak itu hanya boleh mengempit saham kurang dari 5 persen dari total saham yang ditempatkan dan disetor penuh.

Di sisi lain, emiten yang tak melepas sahamnya ke publik hingga 40 persen tetap bisa mendapatkan diskon pajak 3 persen asal mereka melakukan pembelian saham kembali atau buyback.

Aturan ini sengaja dibuat agar mendorong emiten melakukan buyback saham sehingga ke depan dapat mengangkat lagi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang babak belur akibat pandemi virus corona. Maklum, transaksi beli saham terbilang sepi akibat pandemi.

Baca Juga: Siklus Akuntansi yang Penting Dipahami Pebisnis

Hal ini terlihat dalam Pasal 3 Ayat 3. Pemerintah menjelaskan diskon pajak termasuk untuk wajib pajak dalam hal ini emiten yang membeli kembali sahamnya. Nantinya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyampaikan emiten mana saja yang berhak mendapatkan diskon pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Sementara, pemerintah juga akan menurunkan tarif PPh badan pada 2022 mendatang menjadi 20 persen. Untuk tahun ini dan 2021, jumlah tarif yang dikenakan masih sebesar 22 persen.

Poin itu disebutkan dalam Pasal 2. Hal ini diberlakukan untuk mengurangi beban dunia usaha di tengah penyebaran virus corona.

Sumber: CNN Indonesia