Meskipun tidak ada perubahan substansial, tetapi terdapat beberapa perubahan atau perincian dalam PMK terbaru. Salah satunya adalah perincian mengenai metode pembagian laba (profit split method). Metode ini dijelaskan dalam pasal 9 ayat (6) PMK 172/2023 dan pasal 10 ayat (4) dan 11 ayat (1) untuk memperjelas metode tersebut.
Selain itu, terdapat penambahan pada pasal 4 ayat (6) mengenai jenis transaksi perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Dalam pasal tersebut disebutkan ada 7 jenis transaksi, sedangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/2020 hanya terdapat 6 jenis transaksi. Menurut Peraturan Menteri Keuangan 172/2023 pasal 12 ayat (2), juga disebutkan bahwa pembuatan nilai indikator harga Transaksi Independen dapat berdasarkan data pembanding tahun tunggal (single year). Selain itu, nilai indikator harga transaksi ini juga dapat berdasarkan data pembanding tahun jamak (multiple year) jika hal
Resmi! Mentri Keuangan Mengeluarkan PMK Terbaru
Pada tanggal 29 Desember 2023, Menteri Keuangan telah mengesahkan peraturan terbaru yaitu PMK 172 Tahun 2023. Peraturan ini berhubungan dengan Penerapan PKKU dalam Transaksi antar perusahaan yang memiliki hubungan istimewa.
PMK tersebut mengulangi definisi hubungan istimewa yang sudah ada sebelumnya pada PP 55 Tahun 2022 dan juga memperluas cakupan transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Transaksi tersebut, menurut Pasal 1 Ayat 7 PMK 172 Tahun 2023, adalah transaksi yang melibatkan transaksi afiliasi dan/atau transaksi antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa, tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.
Hubungan istimewa dalam ayat (1) PMK 172 Tahun 2023 adalah keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya karena kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah atau semenda.
Lihat Juga : Self Assesment Pada Sistem Perpajakan di Indonesia
Perubahan dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023
Definisi hubungan istimewa telah ada sebelumnya dalam PMK 22 Tahun 2020, dan dalam PMK terbaru tidak terlalu berbeda. Namun, terdapat perbedaan yang mencolok dalam PMK ini terkait dengan kriteria dalam kondisi hubungan istimewa atas penguasaan. Dalam peresmian PMK terbaru, terdapat tiga peraturan sebelumnya yang tidak berlaku lagi. Peraturan-peraturan tersebut telah dicabut atau digantikan oleh PMK 172 Tahun 2023 karena dianggap tidak memadai dalam memenuhi kebutuhan perpajakan. Peraturan-peraturan tersebut adalah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020.
Meskipun tidak ada perubahan substansial, tetapi terdapat beberapa perubahan atau perincian dalam PMK terbaru. Salah satunya adalah perincian mengenai metode pembagian laba (profit split method). Metode ini dijelaskan dalam pasal 9 ayat (6) PMK 172/2023 dan pasal 10 ayat (4) dan 11 ayat (1) untuk memperjelas metode tersebut.
Selain itu, terdapat penambahan pada pasal 4 ayat (6) mengenai jenis transaksi perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Dalam pasal tersebut disebutkan ada 7 jenis transaksi, sedangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/2020 hanya terdapat 6 jenis transaksi. Menurut Peraturan Menteri Keuangan 172/2023 pasal 12 ayat (2), juga disebutkan bahwa pembuatan nilai indikator harga Transaksi Independen dapat berdasarkan data pembanding tahun tunggal (single year). Selain itu, nilai indikator harga transaksi ini juga dapat berdasarkan data pembanding tahun jamak (multiple year) jika hal