Aturan Segera Diteken, Korporasi Bisa Nikmati Diskon Pajak 50 Persen
JAKARTA – Aturan pelaksana relaksasi diskon PPh pasal 25 korporasi dari 30 persen menjadi 50 persen segera diterbitkan pemerintah dalam waktu dekat. Pemerintah berharap aturan segera rilis bulan ini, supaya wajib pajak (WP) bisa menggunakan insentif pajak untuk masa pajak Juli 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mangatakan bahwa penerbitan peraturan menterinya sedang disiapkan dan…
Read more