Tarif PTKP tahun 2020 terutama dari tahun ke tahun selalu menjadi sorotan Wajib Pajak (WP), karena besarnya PTKP akan mempengaruhi penghitungan Pajak Penghasilan (PPh).
Semakin besar PTKP yang ditetapkan pemerintah, maka PPh menjadi semakin kecil, demikian pula sebaliknya.
Besaran PTKP juga menjadi krusial, karena apabila penghasilan WP kurang dari PTKP, maka WP tidak dikenakan PPh Pasal 21. Sebaliknya, jika penghasilan WP lebih dari nilai PTKP, maka pajak penghasilan yang akan dikenakan kepada WP adalah tarif pajak dikali penghasilan kena pajak. Dimana penghasilan kena pajak adalah penghasilan neto setelah dikurangi nilai PTKP.
PTKP Secara Umum
Berdasarkan pasal 7 UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah pendapatan WP orang pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21. Di dalam proses penghitungan PPh 21, PTKP akan berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto WP.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 yang membahas tentang Penyesuaian PTKP, jumlah PTKP untuk WP orang pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan, atau PTKP paling sedikit adalah sebesar Rp54.000.000,00 setahun atau sebesar Rp Rp4.500.000,00 per bulan.
Hal ini berarti apabila WP memiliki penghasilan lebih besar dari pada Rp4.500.000,00 sebulan, maka WP harus membayar PPh 21 karena penghasilan tahunannya melebihi ambang batas atau PTKP. Bagi WP yang penghasilannya kurang dari nilai tersebut, PPh 21-nya bernilai nihil, namun WP tetap wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh. Kewajiban ini berlaku sampai WP memperoleh status Non-Efektif (NE) dari DJP.
Itulah pengertian PTKP secara umum, lantas bagaimana pengenaan tarif PTKP terbaru?
Baca Juga: Debt to Equity Ratio dan Hubungannya dengan Perpajakan
Tarif PTKP 2020
Besar tarif PTKP 2020 masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016. Berikut adalah tarif PTKP 2020:
- PTKP bagi WP orang pribadi adalah Rp54.000.000,00;
- PTKP bagi WP yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000,00;
- Tambahan PTKP untuk seorang istri yang penghasilannya secara pajak digabung dengan penghasilan suami adalah sebesar Rp54.000.000,00;
- Tambahan PTKP untuk tanggungan, dengan besaran untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda yang berada dalam garis keturunan lurus serta anak angkat adalah sebesar Rp4.500.000,00. Ketentuan jumlah tanggungan adalah maksimal tiga orang setiap WP. Dimana yang dimaksud dengan keluarga sedarah ialah orang tua kandung, saudara kandung dan anak. Dan yang yang dimaksud keluarga semenda ialah mertua, anak tiri serta ipar.
Baca Juga: Jenis Aktiva Lancar & Hubungannya dengan Perpajakan
Berikut adalah rincian besaran PTKP 2020 sesuai dengan status pajak yang dimiliki oleh WP:
Golongan | Kode | Tarif PTKP |
Tidak Kawin (TK) | Tk0 (tanpa tanggungan) | Rp 54.000.000 |
TK1 (1 tanggungan) | Rp 58.500.000 | |
TK2 (2 tanggungan) | Rp 63.000.000 | |
TK3 (3 tanggungan) | Rp 67.500.000 | |
Kawin (K) | K0 (tanpa tanggungan) | Rp. 58.500.000 |
K1 (1 tanggungan) | Rp. 63.000.000 | |
K2 (2 tanggungan) | Rp 67.500.000 | |
K3 (3 tanggungan) | Rp 72.000.000 | |
Kawin dengan penghasilan istri digabung (K/I) | K/I/0 | Rp 108.000.000 |
K/I/1 (1 tanggungan) | Rp 112.500.000 | |
K/I/2 (2 tanggungan) | Rp 117.000.000 | |
K/I/3 (3 tanggungan) | Rp 121.500.000 |
Jika dilihat dari tabel di atas, bisa disimpulkan bahwa tiap bertambahnya tanggungan maka bertambah pula tarif PTKP sebesar Rp 4,5 juta.
Tarif PTKP saat ini bukanlah tarif baku yang muncul sejak diberlakukannya tarif PTKP sejak tahun 1984. Namun telah mengalami beberapa kali pergantian.
Kenaikan tarif terbesar yaitu terjadi saat PTKP tahun 2015 ke 2016 dimana terdapat kenaikan hampir 50%.
jika di tahun 2015, tarif PTKP wajib pajak belum kawin sebesar Rp 36.000.000 berbeda di tahun 2016 yang mengalami kenaikan hampir 50% yaitu berada di angka Rp. 54.000.000.
Contoh Sederhana Perhitungan PTKP
Fajar bekerja di perusahaan IT dengan pendapatan per-bulannya Rp 5.000.000. Fajar juga merupakan karyawan yang baru bekerja selama satu tahun dan belum menikah.
Bagaimana perhitungan PTKP-nya?
Gaji Pokok | Rp 5.000.000 |
Pengurang | |
Biaya Jabatan | 5% x Rp 5.000.000 = Rp 250.000 |
Penghasilan Bersih Per-Bulan | Rp 4.750.000 |
Penghasilan Bersih Per-Tahun | Rp 4.750.000 x 12 = Rp 57.000.000 |
PTKP (karena Fajar masih lajang dan tidak memiliki tanggungan maka Ia tergolong TK/0) | Rp 54.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak Setahun | Rp 3.000.000 |
PPh Terutang | 5% x Rp 3.000.000 = 150.000 |
PPh 21 masa | Rp 150.000/12 = Rp 12.500 |
Jadi Fajar harus membayar PPh 21 sebesar Rp 12.500 per-bulannya atau Rp 300.000 per-tahunnya.
Sumber: Klik Pajak