Unifikasi SPT Masa untuk Kemudahan WP Badan
Ditjen Pajak (DJP) saat ini sedang bersiap untuk melakukan simplifikasi dalam penyampaian surat pemberitahuan (SPT) masa. Wajib pajak badan menjadi sasaran utama untuk yang akan mendapat kemudahan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Inisiasi akan dirintis untuk unifikasi penyampaian SPT masa badan. SPT masa terkait pajak penghasilan (PPh) badan, seperti PPh Pasal 15 dan Pasal 23 akan disatukan dalam satu format pelaporan SPT masa badan.
Inisiasi otoritas pajak ini akan dimulai melalui proyek percontohan dengan perusahaan pelat merah. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor migas, PT. Pertamina (Persero), akan menjadi badan usaha pertama yang menjajal proyek percontohan unifikasi SPT masa badan.
Dalam tahap awal, format pelaporan empat jenis SPT masa akan disatukan. Proyek simplifikasi ini, menurutnya, akan dijalankan melalui aplikasi berbasis internet. Uji coba ini kemudian akan diteruskan kepada wajib pajak badan lain bila untuk korporasi sebesar Pertamina dapat dijalankan unifikasi SPT masa secara efektif.
Unifikasi pelaporan SPT masa diharapkan dapat memangkas biaya perusahaan dalam menyampaikan laporan SPT setiap bulan. Perbaikan sisi administrasi ini merupakan hal yang signifikan dalam memberikan efesiensi biaya bagi pelaku usaha.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 22085079
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com