Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A21 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136
+6221 22085079
info@kjaashadirekan.co.id

Insentif Pajak Dunia Usaha Rp123 Triliun untuk Bertahan dari Covid-19

perpajakan

JAKARTA – Pemerintah juga mendukung dunia usaha bertahan dari dampak Covid-19 dengan memberikan insentif perpajakan. Total insentif perpajakan untuk dunia usaha mencapai Rp123,01 triliun.

Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Insentif Pajak, Ini Langkah Pengawasan DJP

Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci, insentif perpajakan untuk dunia usaha berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah untuk 1.062 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).

“Total PPh 21 yang ditanggung pemerintah Rp25,6 triliun,” kata Sri Mulyani seperti dilansir laman Kemenkeu, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Keempat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% untuk 846 KLU, dari manufaktur hingga jasa baik untuk WP KITE dan WP Kawasan Berikat. Kelima, pengembalian pendahuluan PPN untuk 431 KLU, WP KITE dan WP Kawasan Berikat. Keenam, penurunan Tarif PPh Badan 3% dari 25% menjadi 22%.

Sumber: https://economy.okezone.com/read/2020/06/04/20/2224355/insentif-pajak-dunia-usaha-rp123-triliun-untuk-bertahan-dari-covid-19