Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A21 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136
+6221 22085079
info@kjaashadirekan.co.id

Jasa Konsultan Amnesti Pajak

Laba Usaha

Jasa Konsultan Amnesti Pajak

Amnesti pajak bukanlah hal yang baru dalam dunia perpajakan. Beberapa Negara yang lain sudah pernah terlebih dahulu mempraktikkannya dengan tingkat keberhasilan yang beragam. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan amnesti (am.nes.ti/amnésti/ n) sebagai pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala Negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Dengan demikian amnesti pajak dapat kita artikan sebagai pengampunan atau penghapusan hukuman dari Negara kepada Wajib Pajak. Lebih jelas Undang-undang nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak mendefinisikan pengampunan/amnesti pajak sebagai penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Beberapa Negara yang telah terlebih dahulu menerapkan amnesti pajak dalam administrasi pajaknya diantaranya Belgia, Jerman, Yunani, Italia, Portugal, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, Amerika dan Kanada. Masing-masing Negara memiliki kekhas-an dalam pelaksanaan amnesti pajak, baik terkait subjek, objek, jangka waktu, maupun tata caranya. Misalnya Afrika Selatan menerapkan kebijakan amnesti pajak pada tahun 2006 untuk UMKM (pelaku bisnis dengan peredaran usaha kurang dari R10 juta. Amnesti pajak diberlakukan bagi seluruh UMKM baik yang belum terdaftar maupun sudah terdaftar namun tidak melaporkan penghasilannya dengan benar. Dengan amnesti pajak UMKM berkesempatan untuk memperbaiki pelaporan pajaknya tanpa dikenai sanksi atas pajak-pajak di masa yang telah lalu.

Alink dan Kommer (2011:349) mengatakan bahwa kepatuhan sukarela (voluntary compliance) merupakan cara yang paling efektif dan efisien dalam mengumpulkan uang pajak dari masyarakat. Sayangnya tidak seluruh Wajib Pajak patuh dan mau melaksanakan kewajiban perpajakannya. Permasalahan mengenai banyaknya Wajib Pajak yang tidak patuh dan terlalu besarnya beban pekerjaan terkait dengan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak menjadi pekerjaan rumah yang tidak pernah terselesaikan bagi aparat pajak. Dalam situasi seperti itu amnesti pajak dapat menjadi solusi sementara, meskipun pelaksanaan amnesti pajak dapat memberikan kesan lemahnya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat pajak.

Amnesti pajak dilaksanakan dengan harapan bahwa dengan diberikan pengampunan atas ketidakpatuhan di masa lampau, di masa mendatang kepatuhan Wajib Pajak akan membaik. Meskipun pada umumnya kepatuhan Wajib Pajak dan penerimaan pajak dipengaruhi oleh banyak faktor.

Kabar gembiranya adalah UU Pengampunan Pajak tidak menjadikan penerimaan pajak sebagai tujuan utamanya. Apabila kita baca memori penjelasan UU tersebut, disebutkan bahwa pengalihan harta dari luar negeri ke Indonesia menjadi fokus utama amnesti pajak di Indonesia. Selain itu pelaksanaan amnesti pajak dilatarbelakangi oleh;

  1. pertumbuhan ekonomi nasional yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami perlambatan sehingga berdampak pada turunnya penerimaan pajak dan mengurangi ketersediaan likuiditas dalam negeri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia; dan
  2. banyak harta Warga Negara Indonesia yang ditempatkan di luar negeri baik dalam bentuk likuid maupun nonlikuid yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk menambah likuiditas dalam negeri yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Tujuan pemberlakuan amnesti pajak di Indonesia adalah:

  1. mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestic, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;
  2. mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan
  3. meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Siapa yang Dapat Memanfaatkan Amnesti Pajak

Pada dasarnya setiap Wajib Pajak dapat memanfaatkan amnesti pajak, baik yang sudah ber-NPWP maupun belum ber-NPWP. Dalam hal Wajib Pajak belum memiliki NPWP namun ingin memanfaatkan amnesti pajak, Wajib Pajak terlebih dahulu mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak sudah pernah memiliki NPWP namun telah dihapus, atau NWP berstatus non efektif, Wajib Pajak dapat meminta KPP untuk mengaktifkan kembali NPWP tersebut. Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan amnesti pajak adalah Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh. Sehingga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014 Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan neto di bawah PTKP tidak diwajibkan memanfaatkan amnesti pajak.

Meski semua Wajib Pajak dapat memanfaatkan amnesti pajak, namun terdapat 3 (tiga) jenis Wajib Pajak yang tidak dapat memanfaatkan amnesti pajak ini, yaitu:

  1. Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan;
  2. Wajib Pajak yang sedang dalam proses peradilan; atau
  3. Menjalani hukuman pidana atas tindak pidana perpajakan.

Cara Memanfaatkan Amnesti Pajak

Seperti yang telah dinyatakan dalam pengertian amnesti pajak, amnesti pajak dilakukan dengan cara Wajib Pajak mengungkapkan harta yang dimilikinya dalam Surat Penyataan. Surat Pernyataan atau lengkapnya Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta, utang, nilai harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran uang tebusan. Dimana uang tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas Negara untuk mendapatkan amnesti pajak.

Bentuk dan format Surat Pernyataan tersebut adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU No 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Objek Amnesti Pajak

Pengampunan pajak yang diberikan berupa penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan sampai dengan akhir tahun pajak 2015 yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak. Kewajiban perpajakan tersebut berupa kewajiban atas PPh dan PPN dan PPn BM.

Uang Tebusan

Untuk mendapatkan amnesti, Wajib Pajak harus membayar sejumlah uang tebusan yang dihitung dari besarnya harta yang diungkap dalam Surat Pernyataan. Penentuan tariff uang tebusan dibagi ke dalam tiga periode, yaitu periode pertama Juli-September 2016, periode kedua Oktober-Desember 2016 dan period ketiga/terakhir Januari-Maret 2017. Tarif uang sebagaimana diatur dalam UU Pengampunan Pajak disajikan dalam tabel berikut:

Tata cara penghitungan uang tebusan dan contoh perhitungannya dapat dilihat pada tulisan saya sebelumnya di link berikut ini: Cara Menghitung Uang Tebusan bagi Wajib Pajak yang Akan Memanfaatkan Amnesti Pajak.

Uang Tebusan diadministrasikan sebagai PPh Non Migas Lainnya sehingga Wajib Pajak membayar dengan kode akun pajak 411129 dan kode jenis setoran 512.

SPT Tahunan Terakhir

Untuk dapat memanfaatkan amnesti pajak, Wajib Pajak harus sudah melaporkan SPT Tahunan PPh Terakhir, yaitu:

  1. SPT Tahunan PPh tahun pajak 2015 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Juli 2015 sampai dengan 31 Desember 2015; atau
  2. SPT Tahunan PPh tahun pajak 2014 bagi Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015.

Dalam hal Wajib Pajak ingin memanfaatkan amnesti pajak, namun belum melaporkan SPT Tahunan PPh terakhir, maka Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan tersebut.

Uang tebusan dihitung dengan cara mengalikan tariff uang tebusan dengan nilai harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh terakhir. Dimana nilai harta bersih merupakan selisih antara nilai harta dikurangi nilai utang.

Persyaratan Memanfaatkan Amnesti Pajak

Berikut ini disarikan persyaratan lengkap untuk memanfaatkan amnesti pajak berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku:

a.Telah Memiliki NPWP
Dalam hal Wajib Pajak belum memiliki NPWP, Wajib Pajak dapat mengajukan pendaftaran NPWP baru atau dalam hal NPWP telah dihapus atau berstatus non efektif, Wajib Pajak dapat meminta kepada KPP untuk mengaktifkan kembali NPWP tersebut;
b. Membayar Uang Tebusan
Uang tebusan dibayar lunas melalui bank persepsi dengan menggunakan SSP yang berfungsi sebagai bukti pembayaran uang tebusan setelah mendapatkan validasi
c.Melunasi Seluruh Tunggakan Pajak
1)Tunggakan pajak termasuk biaya penagihan pajak yang timbul sehubungan dengan adanya tindakan penagihan pajak kepada Wajib Pajak harus dilunasi oleh Wajib Pajak;
2)Dalam hal tunggakan pajak telah dibayar sebagian, penghitungan besarnya tunggakan pajak dihitung secara proporsional antara besarnya pokok pajak dengan sanksi administrasi berdasarkan data yang terdapat dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
Contoh:
a)Wajib Pajak badan mempunyai utang pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak tahun 2013 dengan jumlah pokok pajak sebesar Rp10.000.000.000,- dan sanksi administrasi berupa bunga sebesar Rp2.400.000.000,- dan Wajib Pajak telah melakukan pembayaran sebesar Rp6.200.000.000,- maka cara penghitungan besarnya tunggakan pajak yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak adalah:

Rp10.000.000.000 – ( Rp6.200.000.000 x  Rp10.000.000.000 / Rp12.400.000.000 )= Rp5.000.000.000

b)Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai utang pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak 2010 sebesar Rp1.000.000.000 dan tidak terdapat data mengenai rincian besarnya pokok dan sanksi pajak. Wajib Pajak telah melakukan pembayaran sebesar Rp500.000.000. Maka tunggakan pajak dihitung sebagai berikut:
Pokok Pajak     =      Rp1.000.000.000 x (100%)/(148%) = Rp675.675.675,68
Sanksi               =      Rp1.000.000.000 x (48%)/(148%) = Rp324.324.324,32
Sehingga tunggakan pajak yang masih harus dilunasi adalah:
Rp675.675.675,68 – (Rp500.000.000 x Rp675.675.675,68 / Rp1.000.000.000 = Rp337.837.837,84
3)Dalam hal data yang terdapat pada sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak tidak memuat secara rinci penghitungan besarnya sanksi administrasi, besarnya sanksi administrasi dihitung sebesar 48% dari jumlah yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak.
d.Melunasi Pajak Yang Tidak Atau Kurang Dibayar Atau Melunasi Pajak Yang Seharusnya Tidak Dikembalikan Lagi Bagi Wajib Pajak Yang Sedang Dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan Dan/Atau Penyidikan
e.Menyampaikan SPT Tahunan PPh Terakhir
Apabila Wajib Pajak belum menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun terakhir, berlaku ketentuan:
1)Wajib Pajak harus menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun terakhir yang mencerminkan harta yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh sebelum tahun pajak terakhir yang disampaikan sebelum UU Pengampunan Pajak berlaku ditambah harta yang bersumber dari penghasilan pada tahun pajak terakhir; dan
2)Harta yang dimiliki selain harta sebagaimana dimaksud pada angka 1) di atas harus diungkapkan sebagai harta tambahan dalam Surat Pernyataan
f.Mencabut Permohonan-Permohonan di bawah ini Apabila Wajib Pajak sedang Mengajukan dan Belum Dikeluarkan Surat Keputusan atau Putusan:
1)Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak termasuk permohonan pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat pembetulan SPT
2)Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Perpajakan Dalam Surat Ketetapan Pajak Dan/Atau Surat Tagihan Pajak Yang Didalamnya Terdapat Pokok Pajak Yang Terutang
3)Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar
4)Keberatan
5)Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Keputusan
6)Banding
7)Gugatan Dan/Atau
8)Peninjauan Kembali
gApabila Wajib Pajak bermaksud mengalihkan harta ke Indonesia, maka Wajib Pajak harus mengalihkan harta tersebut ke Indonesia dan menginvestasikannya di dalam wilayah Indonesia
Investasi tersebut dilakukan paling singkat selama 3 (tiga) tahun:
1) sebelum 31 Desember 2016 bagi Wajib Pajak yang memilih memanfaatkan amnesti pajak pada tahun 2016; atau
2)sebelum 31 Maret 2017 bagi Wajib Pajak yang memilih memanfaatkan amnesti pajak pada tahun 2017.
h.Apabila harta yang diungkap dalam Surat Pernyataan adalah harta yang berada di Indonesia, maka Wajib Pajak tidak dapat mengalihkan harta tersebut ke luar negeri paling singkat sleama 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan.

Surat Pernyataan
Untuk memperoleh amnesti pajak Wajib Pajak harus menyampaikan surat pernyataan yang format dan bentuknya diatur dalam PER-07/PJ/2016. Surat pernyataan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri, pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian atau penerima kuasa apabila pemimpin tertinggi berhalangan. Surat Pernyataan harus dilampiri dengan dokumen-dokumen berupa:

  1. bukti pelunasan uang tebusan
  2. bukti pelunasan tunggakan pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan
  3. daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan, disampaikan dalam format softcopy dan hardcopy.
  4. daftar utang serta dokumen pendukung, disampaikan dalam format softcopy dan hardcopy.
  5. bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan
  6. fotokopi SPT Tahunan PPh Terakhir kecuali bagi Wajib Pajak yang terdaftar setelah tahun 2015
  7. surat pernyataan mencabut permohonan-permohonan di atas
  8. surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan harta ke Indonesia paling singkat selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan bagi Wajib Pajak yang bermaksud mengalihkan harta ke Indonesia
  9. surat pernyataan tidak mengalihkan harta ke luar negeri paling singkat selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan harta yang berada di Indonesia
  10. surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4,8 miliar kecuali Wajib Pajak sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh terakhir

Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali selama periode Juli 2016 hingga Maret 2017. Surat Pernyataan kedua atau ketiga dapat disampaikan sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang pertama atau kedua diterbitkan.

  1. Surat Pernyataan disampaikan secara langsung kepada Menteri Keuangan melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat tertentu yang meliputi:
  2. Konsulat Jenderal RI di Hongkong
  3. Kedutaan Besar RI di Singapura
  4. Kedutaan Besar RI di London
  5. Tempat lain yang ditentukan Menteri Keuangan.

Dalam hal Surat Pernyataan tidak disampaikan secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau tidak dilampiri surat kuasa atau dokumen yang telah ditentukan, Surat Pernyataan dianggap tidak disampaikan dan dikembalikan kepada Wajib Pajak.

Surat Keterangan

Surat Keterangan atau lengkapnya Surat Keterangan Pengampunan Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri sebagai bukti pemberian pengampunan pajak. Surat Keterangan harus diterbitkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya Surat Pernyataan beserta lampirannya. Apabila jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja tersebut tidak terpenuhi, maka Surat Pernyataan dianggap sebagai Surat Keterangan.

Fasilitas Pengampunan Pajak

Wajib Pajak yang telah memperoleh tanda terima penyampaian Surat Pernyataan tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan tahun pajak terakhir.
Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan memperoleh fasilitas pengampunan pajak berupa:

  1. penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan;
  2. penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda;
  3. tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
  4. penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;

Untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir yang berkaitan dengan kewajiban PPh, dan PPN dan PPn BM.

Konsekuensi Memanfaatkan Amnesti Pajak

Selain fasilitas-fasilitas, beberapa hal di bawah ini menjadi konsekuensi apabila Wajib Pajak memanfaatkan amnesti pajak:

1.Investasi
Wajib Pajak yang akan mengalihkan hartanya ke Indonesia harus mengalihkan hartanya melalui bank persepsi yang ditunjuk secara khusus. Investasi tersebut dilakukan dalam bentuk:
a.surat berharga Negara Republik Indonesia;
b.obligasi BUMN;
c.obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah;
d.investasi keuangan pada bank persepsi;
e.obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK;
f.investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
g.invetasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
h.bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Instrumen investasi untuk bentuk investasi sebagaimana disebutkan pada huruf a, b, c, d, dan e adalah:
1)efek bersifat utang, termasuk medium term notes;
2)sukuk;
3)saham;
4)unit penyertaan reksa dana;
5)efek beragun asset;
6)unit penyertaan dana investasi real estate;
7)deposito;
8)tabungan;
9)giro; dan/atau
10)instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan dari OJK
2.Pembukuan
a.Bagi Wajib Pajak yang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan harus membukukan selisih antara nilai harta bersih yang disampaikan dalam Surat Pernyataan dikurangi dengan nilai harta bersih yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca.
b.Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan yang berupa aktiva tidak berwujud, tidak dapat diamortisasi untuk tujuan perpajakan
c.Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan yang berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan
3.Pengalihan Hak
a.Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan membayar uang tebusan atas harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan dan/atau harta berupa saham yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak harus melakukan pengalihan hak menjadi nama Wajib Pajak
b.Pengalihan hak atas harta berupa tanah dan/atau bangunan dibebaskan dari pengenaan PPh apabila permohonan pengalihan hak atau penandatanganan surat pernyataan oleh kedua belah pihak di hadapan notaris dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2017. Pembebasan dilakukan dengan Surat Keterangan Bebas PPh dari Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
c.Pengalihan hak atas harta berupa saham dibebaskan dari pengenaan PPh apabila perjanjian pengalihan hak dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2017. Pembebasan dilakukan dengan Surat Keterangan Bebas PPh dari Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
d.Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 Wajib Pajak tidak melakukan pengalihan hak, maka atas pengalihan hak yang dilakukan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.Kompensasi Kerugian Fiskal dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak berhak:
a..mengompensasikan kerugian fiskal dalam SPT sampai dengan tahun pajak terakhir ke SPT tahun pajak berikutnya;
b.mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak PPh dan PPN atau PPn BM untuk masa pajak pada akhir tahun pajak terakhir ke masa pajak berikutnya;
c.mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam SPT PPh dan SPT Masa PPN dan PPn BM untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir;
d.melakukan pembetulan SPT PPh dan PPN dan PPn BM untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir, setelah UU Pengampunan Pajak berlaku.
5.Pembetulan SPT
Setelah UU Pengampunan Pajak berlaku, pembetulan SPT sampai dengan akhir tahun pajak terakhir yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dianggap tidak disampaikan.

Harta yang Belum atau Kurang Diungkap

Apabila setelah Wajib Pajak memperoleh Surat Keterangan ditemukan data dan/atau informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkap dalam Surat Pernyataan, atas harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud. Atas harta tersebut dikenai PPh sesuai dengan UU PPh ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar

Wajib Pajak yang Tidak Memanfaatkan Amnesti Pajak

Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan 31 Maret 2017 dan Dirjen Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, atas harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak UU Pengampunan Pajak berlaku. Atas harta tersebut dikenai pajak-pajak dan sanksi-sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 22085079

Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)

CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813

Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com