Pengertian Pajak Negara dan Pajak Pemerintah
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1, Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Pajak digunakan sepenuhnya untuk keperluan negara bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Artikel ini akan menguraikan penjelasan mengenai pengertian pajak negara dan pajak pemerintah.
Pengertian Pajak Negara dan Pajak Pemerintah
Pengertian Pajak Negara (Pajak Pusat)
Pajak Negara (Pajak Pusat) merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai seluruh kebutuhan rumah tangga. Pemungutan pajak negara memiliki tujuan pemerataan penghasilan bagi pemerintah daerah di Indonesia. Bagi hasil diperlukan untuk menjaga kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai wujud keseimbangan penerimaan antara pusat dan daerah atas pajak yang dipungut oleh negara (pusat) dan bersumber berada di daerah.
Jenis-Jenis Pajak Negara
- Pajak Penghasilan (PPh): Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak Penghasilan dapat bersifat progresif, proporsional atau regresif.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Adapun penerapan PPN di Indonesia menganut sistem tarif tunggal, yaitu sebesar 10%.
- Bea Materai: Bea materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen-dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek. Dimana dokumen-dokumen tersebut memuat jumlah uang atau nominal di atas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perpajakan.
- Cukai: Cukai adalah pungutan yang dilakukan oleh negara secara tidak langsung kepada konsumen yang menikmati atau menggunakan objek cukai.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya kepentingan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi perorangan atau badan yang mempunyai hak atasnya atau memperoleh manfaat daripadanya.
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) : BPHTB adalah bea yang dikenakan atas perolehan tanah dan bangunan.
Pengertian Pajak Pemerintah (Pajak Daerah)
Pajak Pemerintah (Daerah) merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak Daerah sebagai kontribusi wajib pajak kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Pajak jenis ini digunakan untuk keperluan daerah dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat daerah tersebut.
Kriteria Pemungutan Pajak Daerah
- Sifatnya pajak dan bukan retribusi.
- Objek Pajak terletak atau terdapat di wilayah kabupaten atau kota yang bersangkutan dan mempunyai mobilitas cukup rendah serta hanya melayani masyarakat di wilayah kota atau kabupaten yang bersangkutan.
- Objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
- Potensi memadai, hasil penerimaan pajak harus lebih besar dari biaya pemungutan.
- Berdampak ekonomi positif. Pajak tidak mengganggu alokasi sumber-sumber ekonomi dan tidak merintangi arus sumber daya ekonomi antar daerah maupun kegiatan ekspor-impor.
- Memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat.
- Menjaga kelestarian lingkungan. Pengenaan pajak tidak memberikan peluang kepada pemerintah daerah atau masyarakat luas untuk merusak lingkungan.
Jenis-Jenis Pajak Daerah
Menurut UU No 28 Tahun 2009, jenis-jenis pajak daerah antara lain:
- Pajak Provinsi
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau biasa dikenal dengan istilah Balik Nama.
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dikenakan pada saat pembelian BBM
- Pajak air permukaan
- Pajak rokok
- Pajak Kabupaten/Kota
- Pajak hotel
- Pajak restoran
- Pajak hiburan
- Pajak reklame
- Pajak penerangan jalan
- Pajak mineral bukan logam dan batuan
- Pajak parkir
- Pajak air tanah
- Pajak sarang burung walet
- Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
- Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
Setelah mengetahui dan memahami pengertian pajak negara dan pajak pemerintah, alangkah baiknya sebagai wajib pajak Anda senantiasa mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 22085079
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com