Hal Penting tentang SPT PPN yang WP Sering Lupakan
Pelaporan perpajakan sebenarnya sangat simpel, termasuk bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak). Kenapa simpel? karena pelaporan itu hanya ada 2 jenis, yaitu pelaporan masa dan tahunan. Pelaporan untuk SPT (Surat Pemberitahuan) Masa, misalnya SPT PPh 21/26, SPT PPh 22, SPT PPh 23, SPT PPN, SPT PPh 25, dan lain-lain. Namun di dalam pelaporan masa, proses PPN…
Read more