Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A21 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136
+6221 22085079
info@kjaashadirekan.co.id

Cara Membuat NPWP Online Pribadi Terbaru

Cara Membuat NPWP Online Pribadi Terbaru

Apa itu nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha sebagai salah satu syarat utama untuk melakukan berbagai administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Berdasarkan Pasal 1 nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak. NPWP juga menjadi persyaratan pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan lain sebagainya. Artikel ini akan mengulas tentang cara membuat NPWP Online terbaru untuk Anda.

Persyaratan Dokumen untuk Membuat NPWP Online

Syarat pokok dalam permohonan NPWP Online adalah melampirkan dokumen-dokumen penting berikut ini sesuai dengan kategori wajib pajak Anda.

Syarat NPWP Orang Pribadi

Bagi yang tidak menjalankan usaha (karyawan atau pegawai):

  • Warga Negara Indonesia: fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Warga Negara Asing: fotokopi paspor dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Fotokopi SK (Surat Keputusan) PNS atau Surat Keterangan Kerja dari tempat kerja Anda
  • Isi Formulir Pendaftaran NPWP (tersedia di Kantor Pajak)

Syarat NPWP Pemilik Usaha (Wiraswasta)

Bagi orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Surat Keterangan Usaha minimal dari Kelurahan
  • Isi Formulir Pernyataan usaha bermaterai 6000
  • Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak)
  • Anda harus datang sendiri ke kantor pajak untuk mendaftar, tidak dapat diwakilkan.

Syarat NPWP Wanita Kawin

Wanita kawin yang menghendaki memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, harus dilampiri dengan:

  • Fotokopi Kartu NPWP suami;
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
  • Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil atau Keterangan Kerja.
  • Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak).

Tahapan Penting Cara Membuat NPWP Online

Berikut ini adalah 3 tahapan penting cara membuat NPWP Online yang harus Anda penuhi.

Pendaftaran Akun NPWP

  • Kunjungi situs pendaftaran NPWP di e-Registration DJP.
  • Klik tombol “Daftar” pada bagian paling bawah.
  • Lengkapi seluruh data pendaftaran dengan benar. Data yang diminta meliputi nama, alamat email, password, dan laim sebagainya.
  • Lakukan aktivasi dari Dirjen Pajak yang dikirimkan via email yang telah didaftarkan.
  • Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, login kembali ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password yang telah Anda buat. Kemudian akan ada tampilan Registrasi Data WP (Wajib Pajak) untuk pembuatan NPWP.

Pengisian Formulir Online

1) Lengkapi data Wajib Pajak

Saat mengisi data wajib pajak di formulir pengisian, pastikan semua data yang Anda masukkan benar dan tepat. Data-data yang harus Anda isi di antara lain:

– Kategori Wajib Pajak

Isilah kategori wajib pajak Anda sesuai dengan keadaan Anda. Secara aturan perpajakan, seorang istri tidak wajib memiliki NPWP, karena beban perpajakannya dibebankan kepada suami. Seorang wanita kawin hanya boleh mendaftar NPWP jika sudah bercerai atau ada perjanjian pisah harta. Jika masih dalam ikatan perkawinan, NPWP yang dipakai adalah NPWP suami. Namun jika dari perusahaan atau kantor meminta NPWP atas nama Anda (wanita kawin), silahkan konsultasikan ke kantor pajak terdekat sebelum mendaftar online.

– Identitas Wajib Pajak

Isi dan lengkapi identitas wajib pajak Anda yang meliputi Nama Wajib Pajak; Tempat Tanggal Lahir; Status Pernikahan; Kebangsaan; Nomor Telepon; Nomor Handphone; dan Email.

– Penghasilan Wajib Pajak

Pada menu penghasilan, terdapat 4 pilihan jenis pekerjaan yaitu:

  • Pekerjaan dalam Hubungan Kerja (Pegawai atau karyawan, baik itu swasta, PNS, BUMN, atau jabatan lainnya
  • Kegiatan Usaha (Usaha sendiri seperti usaha warung makan, perdagangan sembako, warnet, travel, dan sebagainya
  • Pekerjaan Bebas (Pekerjaan dengan keahlian khusus seperti dokter atau notaris)
  • Lainnya (Pekerjaan selain dari 3 jenis pekerjaan di atas, contohnya freelancer)

– Alamat Tempat Tinggal atau Domisili

Alamat tempat tinggal merupakan domisili tempat Anda tinggal saat ini yang belum tentu sama dengan alamat pada KTP Anda. Namun, beberapa kantor pajak memiliki kebijakan kepada wajib pajak untuk mengisi kolom tempat tinggal atau alamat sesuai dengan data alamat pada KTP.

– Alamat Usaha Wajib Pajak

Isilah alamat usaha Anda apabila Anda merupakan seorang pemilik usaha. Bagi pegawai dapat melewati kolom ini dengan mengklik “Next”.

– Tanggungan dan Gaji Wajib Pajak

2) Kirim data registrasi

Jika data sudah diisi dengan lengkap dan benar, selanjutnya klik daftar untuk mengirim data registrasi wajib pajak secara elektronik ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

3) Cetak formulir registrasi beserta surat keterangan terdaftar

4) Tandatangani formulir registrasi dan lengkapi dokumen lain yang diperlukan

Penyampaian Formulir NPWP

  • Kirimkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan ke KPP tempat Anda terdaftar. Berkas tersebut dapat dikirim via pos atau diserahkan secara langsung. Perlu diketahui jika pengiriman dokumen harus dilakukan selambatnya 14 hari setelah formulir dikirim secara elektronik. Anda dapat mengirimkan berkas tanpa mendatangi KPP ataupun melalui pos. Caranya, scan seluruh dokumen dan unggah dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration.
  • Setelah berkas dikirim, tunggu sampai kartu NPWP dikirim dan sampai ke alamat rumah Anda. Anda dapat memeriksa status pendaftaran melalui email atau halaman history pendaftaran pada aplikasi e-Registration. Jika status permohonannya ditolak, segera lengkapi data yang perlu diperbaiki.

Apabila Anda telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, selanjutnya pengguna dapat mengakses seluruh fitur layanan yang tersedia dengan login Nomor Pokok Wajib Pajak. Kerugian apabila tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak adalah, wajib pajak biasanya akan dikenakan tarif lebih tinggi dibandingkan dengan tarif normal. Pahami ketentuan perpajakan yang berlaku termasuk segala informasi penting mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak. Jadilah wajib pajak yang patuh dan cerdas. Dengan segala kemudahan membuat NPWP secara online menggunakan aplikasi e-registration pajak, kini tidak ada lagi alasan menghindar dari kewajiban sebagai seorang wajib pajak.

 

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 22085079

Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)

CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813

Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com