![akuntansi dan perpajakan](https://sp-ao.shortpixel.ai/client/to_auto,q_lossless,ret_img,w_600,h_350/https://www.kjaashadirekan.co.id/wp-content/uploads/2019/11/hospitality_and_consultancy.jpg)
Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan wajib pajak baik perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya sesuai Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh). Bagi para pemodal/pemegang saham perusahaan, pajak penghasilan adalah beban sehingga diminimalisasi dan diupayakan setiap karyawan atau pegawai mampu bekerja produktif. Budaya kerja yang kondusif dengan pemberian apresiasi mendukung orang-orang didalam perusahaan dapat bekerja dengan lebih giat dan professional. Pemberian apresiasi kepada karyawan dapat berupa gaji & upah, motivasi/support, special gift, bonus dan kesempatan untuk mengembangkan potensi diri. Bentuk lain dari pemberian apresiasi terhadap karyawan adalah pemberian natura.
Pengertian Natura
Natura diberikan pada waktu-waktu tertentu, misalnya pada saat menyelesaikan pekerjaan atau telah dihasilkannya ide-ide maupun karya-karya baru yang berguna bagi kemajuan perusahaan. Surat edaran Dirjen Pajak Nomor SE-03/PJ.23/1984 tentang pengertian kenikmatan dalam bentuk natura. Natura adalah setiap balas jasa yang diterima atau diperoleh oleh karyawan atau karyawati dan/atau keluarganya bukan dalam bentuk uang dari pemberi kerja atau perusahaan. Pemberian natura pada karyawan memberikan dampak positif terhadap beban pajak, akibat berkurangnya laba bruto karena pembiayaan untuk membayar biaya pemberian natura tersebut. Hal yang positif dari kondisi ini adalah menurunnya besaran pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh perushaaan. Oleh karena itu, bentuk pemberian natura dan kenikmatan ini digunakan menjadi salah satu kebijakan perusahaan terkait tax planning untuk memeroleh tax saving yang lebih besar.
Baca Juga: DJP Gandeng Telkom Kembangkan Integrasi Data Pajak
Mekanisme Pemberian Natura
Secara umum pemberian natura dan kenikmatan tidak termasuk peghasilan bagi karyawan dan tidak bisa dikurangkan dari penghasilan bruto (non deductible – nontaxable). Diberikan dalam bentuk non-tunai (benefit in kinds): Pemberian biaya makan pegawai dalam bentuk non-tunai dikategorikan sebagai natura dan kenikmatan, yang menurut UU PPh tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Biaya-biaya yang termasuk dalam kelompok ini adalah :
- Makanan dan minuman bagi pegawai, sepanjang di lokasi bekerja tidak ada tempat penjualan makanan/minuman.
- Pelayanan kesehatan, sepanjang di lokasi bekerja tidak ada sarana Kesehatan misalnya poliklinik atau rumah sakit.
- Pendidikan bagi pegawai dan keluarganya, sepanjang di lokasi bekerja tidak ada sarana Pendidikan yang setara.
- Pengangkutan bagi pegawai di lokasi bekerja, pengangkutan anggota keluarga untuk pertama kali dan pengangkutan pegawai dan keluarganya sehubungan dengan terhentinya hubungan kerja.
Baca Juga: Mengenal Internal Audit : Definisi, Tujuan dan Tugas
Perlakuan Natura dari Aspek Perpajakan
Terdapat dua perlakuan utama dari sisi perpajakan terhadap natura yaitu umumnya bukan merupakan objek pajak (non-taxable) dan tidak termasuk biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan untuk menghitung PPh terutang (non-deductible). Perlakuan ini sesuai dengan prinsip dalam pajak yaitu taxable maka deductible, dan jika nontaxable maka nondeductible. Terdapat beberapa pengecualian untuk tujuan tertentu sehingga natura/kenikmatan dapat dikurangkan dalam menghitung Pajak Penghasilan, antara lain:
- Penggantian/imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut dalam rangka menunjang kebijaksanaan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil.
- Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan, antra jemput karyawan serta penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya.
- Pemberian atau penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai. Pelaksanaan atas ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tanggal 22 april 2009 yang mulai berlaku 1 Januari 2009.
Petunjuk pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 telah mengantisipasi hal ini dengan mengatur bahwa natura dan kenikmatan merupakan obyek PPh Pasal 21 bila dibayarkan oleh bukan WP, WP yang dikenakan PPh final dan yang dikenakan PPh berdasarkan norma perhitungan khusus (deemed profit). Dengan demikian natura dan kenikmatan yang dibayarkan oleh non WP atau WP dikenakan PPh Final merupakan obye PPh 21. Tunjangan yang berarti taxable dan deductible, kenikmatan berarti non taxable dan non deductible. WP dapat memilih untuk tax planning, apakah pengenaan pajaknya digeser ke penerima atau pemberi penghasilan.
Setelah mengetahui salah satu tips dalam melakukan perencanaan pajak, yaitu melalui pemberian Natura tentu saja hal ini tidak cukup karena masih ada banyak strategi lain yang dapat diterapkan di perushaaan untuk menghemat beban pajak. Jika anda ingin menyelesaikan masalah perpajakan, KJA Ashadi dan Rekan hadir untuk memberikan solusi. Kantor Jasa Akuntan Ashadi dan Rekan merupakan bagian dari perusahaan konsultasi BMG Consulting Group dan telah didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015. Di dalam menjalankan usahanya KJA Ashadi & Rekan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training.
Sumber: Jurnal EMBA
Penulis: I. Wayan Kawistara
Editor: Rafli