Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A21 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136
+6221 22085079
info@kjaashadirekan.co.id

Sri Mulyani Ungkap Sebab Belum Semua Tenaga Medis Dapat Insentif

perpajakan dan pajak

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan masih banyak tenaga kesehatan seperti dokter maupun perawat yang menangani pasien terjangkit virus Corona (Covid-19) belum menerima insentif sesuai yang direncanakan sebelumnya.

Ia menyebutkan saat ini posisi pemerintah sangat dilematis, karena harus mengutamakan ketepatan di satu sisi. Namun di sisi lain, stimulus penanganan Covid-19 harus cepat disalurkan.

“Ini masalah di proses verifikasi. Kita dilema antara harus cepat dan hati-hati. Kita harus pastikan dokter dan perawat ini namanya siapa dan dinas dimana,” kata Sri Mulyani dalam acara webinar Business Talk Series yang digelar Sekolah Bisnis Institut Pertanian Bogor (SB-IPB), Sabtu, 27 Juni 2020.

Baca Juga: PPh Emiten Pemegang Saham Publik Minimal 40 Persen Dipangkas

Data Kementerian Keuangan menyebutkan total stimulus yang disiapkan pemerintah untuk sektor kesehatan berjumlah Rp 87,5 triliun. Belanja penanganan Covid-19 paling besar Rp 65,8 triliun. Sementara itu, anggaran insentif tenaga medis mencapai Rp 5,9 triliun. 

Sri Mulyani mengungkapkan secara umum program penanganan Covid-19 masih menghadapi tantangan dalam eksekusi, baik dari sisi regulasi, administrasi, dan implementasi di lapangan. Masih minimnya realisasi anggaran kesehatan, terutama akibat verifikasi yang rigid dan keterlambatan proses penagihan.  

“Setiap data pasti ada inclusionsexclusions, dinamika terjadi dan terus kita perbaiki. APBN pasti akan direvisi,” kata Sri Mulyani.

Per awal bulan ini, Sri Mulyani menyebutkan realisasi insentif untuk tenaga medis yang menangani pasien terjangkit Corona telah dicairkan sebesar Rp 10,45 miliar. “Sebanyak 1.205 tenaga kerja kesehatan yang di pusat sudah mendapatkan pencairan sebesar Rp 10,450 miliar,” katanya dalam telekonferensi pers usai rapat terbatas di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2020.

Baca Juga: Bank Dunia: Pemerintah Perlu Reformasi Pajak dan Subsidi

Pencairan itu, kata Sri Mulyani, baru diberikan kepada tenaga medis yang bertugas di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, dan Pulau Galang, Kepulauan Riau. Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan anggaran insentif bagi tenaga medis tersebut. Sedangkan, untuk eksekusi atau pencairan insentif itu merupakan tugas Kementerian Kesehatan.

Sumber: Tempo